Prinsip Metacord dalam Birokrasi Modern MK

MAKASSAR, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menjadi pembicara dalan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Kamis (28/4/2022). Dalam kegiatan yang bertempat di Baruga Prof. DR. H. Baharuddin Lopa S.H. yang dilaksanakan secara luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat ini, Guntur membahas topik “Peradilan dan Birokrasi Modern”. 

Berbicara birokrasi di Mahkamah Konstitusi tak lepas dari pemaknaan birokrasi modern, yang secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sistem kerja dalam penyelenggaraan negara atau organisasi yang berbasis informasi, komunikasi, dan teknologi. Dengan sistem ini, substansi dari sebuah pekerjaan peradilan di MK dapat terlaksana dengan tepat sasaran secara cepat dan mengedepankan integritas, budaya bersih, dan kepercayaan. Dalam melaksanakan tugas birokrasinya, segenap pegawai MK harus memenuhi prinsip metacord (meritocracy, empowerment, transparent, adaptive, collaborative, obedient, responsive, digitalize). Artinya, dalam menjalankan birokrasi setiap individu harus terjalin keterikatan yang kuat dan satu pandangan untuk menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang baik guna memajukan organisasi atau lembaga dengan pemanfaatan teknologi secara tepat guna.

Mengulas tentang perkembangan birokrasi khususnya di lembaga peradilan, sambung Guntur, pada saat ini telah memasuki generasi keempat sebab di dalamnya tak hanya bekerja untuk mencapai sasaran kinerja secara substantif memenuhi kebutuhan publik, tetapi juga menciptakan prinsip pemerintahan yang baik dengan penggunaan teknologi informasi. Sejalan dengan ini, berdasarkan Red Light Theory dan Green Light Theory karya Carol Harlow dan Richard Rawlings tentang teori hak mengatur administrasi negara, maka birokrasi di MK sebagai lembaga peradilan yang melayani pemenuhan kebutuhan keadilan atas hak konstitusional warga negara berpedoman pada Green Light Theory. Dengan kata lain, kata Guntur, dalam tugasnya melakukan peradilan konstitusi dengan sistem metacord, maka MK telah menjalankan peradilan modern.

“Sebagai contoh di MK, dulu ada bagian juru panggil yang melaksanakan pengantaran surat kepada para pihak secara fisik. Setelah adanya pemanfaatan teknologi maka juru panggil menjadi quality control dalam penyerahan berkas-berkas kepara pihak melalui notifikasi pada perangkat. Maka inilah yang dinamakan bekerja secara cerdas dengan menciptakan sebuah sistem yang memudahkan pekerjaan,” sampai Guntur dalam kegiatan yang turut dihadiri Dekan FH Unhas Farida Patittingi dan dipandu moderator Dian Utami Mas Bakar selaku Dosen Hukum Administrasi Negara FH Unhas serta diikuti 500 peserta kuliah umum secara daring.

Berikutnya mengenai manfaat ICT pada birokrasi khususnya di peradilan, Guntur mengatakan telah didapat beberapa manfaat, di antaranya memangkas biaya dan waktu; meminimalkan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Usai memberikan materi, Guntur pun mempersilakan para peserta kuliah umum untuk mengajukan pertanyaan.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi