KPU: PSU di TPS 004 Desa Mekar Utama Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 di TPS 004 Desa Mekar Utama berdasarkan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjawab permohonan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra atas nama Sopian Hadi.

“Tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi tersebut adalah pelaksanaan PSU pada TPS 004 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024,” ujar Taufik Hidayat selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Perkara Nomor 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Menurut KPU, perolehan suara yang benar sesama caleg Partai Gerindra yaitu Sopian Hadi mendapatkan 2.857 suara dan Hasim meraih 2.864 suara, sedangkan Partai Gerindra sendiri mengantongi 820 suara. KPU mengeklaim tidak melakukan penambahan atau pengurangan suara atau tindakan yang melawan hukum atas hasil penghitungan suara setelah pelaksanaan PSU.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara setalah PSU secara berjenjang pada tingkat kecamatan sampai kabupaten ditetapkan secara konsisten perolehan suaranya. Di samping itu, tidak ada pihak atau saksi yang mengajukan keberatan mengenai perolehan suara pada rekapitulasi berjenjang setelah PSU, baik pada tingkat TPS, kecamatan, maupun kabupaten. 

Baca juga: Setelah PSU, Sesama Caleg Gerindra Berebut Suara Untuk DPRD Kabupaten Ketapang Dapil 6

Sementara itu Bawaslu menyampaikan, rekomendasi PSU di TPS 004 Desa Mekar Utama dengan seluruh jenis pemilihan berawal dari informasi mengenai PPK Kendawangan telah menerbitkan formulir pindah memilih (Form A5) di luar jadwal tahapan untuk jenis pemilih tambahan (DPTb) sejumlah 22 orang terhadap karyawan PT WHW dan dua orang dari Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Ketapang, dua pemilih dalam DPTb di TPS 004 dimaksud telah pindah status kependudukan dari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang ke Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Setelah PSU itu, Bawaslu mencatat, tidak ada keberatan terhadap hasil penghitungan oleh para saksi.

Sebagai informasi, tidak ada Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan caleg Gerindra sebagai Pemohon tersebut.

Untuk diketahui, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Ketapang 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat; dan/atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kedawangan Dapil Ketapang 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi