Bintang Jasa Nararya

Apa itu Bintang Jasa Nararya? Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Jasa Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Jasa. 

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Bintang Jasa, adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dengan derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.

Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu: Bintang Jasa Utama (Uttama: yang tertinggi, yang terbaik, yang terhebat) Bintang Jasa Pratama (Prathama: yang pertama) Bintang Jasa Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat) Bintang Jasa berbentuk sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula, dengan lambang Bhinneka Tunggal Ika. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81/TK/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. Atas jasa-jasa yang besar di suatu bidang tertentu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyematan Bintang Jasa Nararya tersebut disematkan langsung oleh Presiden RI pada 13 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta.***