Kekurangan Surat Suara, KPU: Tidak Ada Keberatan PPP di TPS

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membantah adanya kejadian kekurangan surat suara pada TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Namun, menurut KPU, tidak ada keberatan atau sanggahan dari saksi maupun rekomendasi dari Pengawas TPS (PTPS) terhadap pelaksanaan pemilu serta kekurangan surat suara.

“Ini dibuktikan dengan hasil penghitungan suara pada C Hasil seluruh KPPS menandatangani dan seluruh saksi yang hadir semuanya ikut menandatangani C Hasil dan C Hasil Salinan semua jenis pemilihan termasuk DPRD Kabupaten,” ujar Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (7/5/2024).

Hari ini, MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait. Perkara Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU menyatakan, surat suara yang habis menjelang tutup TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala pada pukul 13.00, pemilih diarahkan untuk dapat memilih ke TPS terdekat. KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah memfasilitasi semua pemilih yang hadir pada TPS 004 termasuk 13 pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala berdasarkan surat keterangan pindah memilih.

Meski tidak ada keberatan di TPS, ternyata ada keberatan saksi di tingkat kabupaten. KPU mengatakan, selama pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten, keberatan saksi telah diakomodasi oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan direkomendasikannya pembukaan kotak di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala.

KPU menyebutkan, perolehan suara PPP yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 adalah 2.932 suara.

Baca juga: Hanya Raih 1 Suara di Dapil Indragiri Hulu 5, PPP Duga Akibat Kekurangan Surat Suara

Sementara itu, Bawaslu telah menangani laporan Pemohon yang berkaitan dengan kekurangan surat suara di TPS 004. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sungai Lala tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa kekurangan ketersediaan surat suara tersebut. Adapun yang memiliki kewenangan untuk mengadakan dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai dengan jumlah dan jenisnya yaitu KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, menurut Bawaslu, tidak ada warga yang dirugikan karena secara hukum hak konstitusional warga untuk memilih telah terpenuhi. Hingga akhirnya, Bawaslu menyimpulkan laporan terhadap kekurangan surat suara itu tidak terbukti sebagai pelanggaran atau tindak pidana pemilu.

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi