KPU Bantah Geser Suara Nasdem Untuk Hanura

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pergeseran suara dari calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ke caleg Partai Hanura dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura,” ujar kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Perkara Nomor 165-01-05-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU menyebutkan perolehan suara Partai Nasdem berdasarkan formulir model D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten/Kota adalah 4.033 suara dan Partai Hanura 4.041 suara. Perolehan tersebut berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri seluruh saksi partai politik peserta pemilu termasuk diawasi Pengawas Pemilu dari jajaran Bawaslu Kabupaten Sintang untuk semua TPS.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menerangkan terdapat laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1 yang disampaikan pelapor atas nama Dedy Suripto kepada Bawaslu Kabupaten Sintang. Hasil dari proses penanganan Bawaslu Sintang menerbitkan status laporan dihentikan dengna alasan telah dikeluarkan saran perbaikan.

Partai Hanura menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 165-01-05-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Partai Hanura dalam sidang hari ini menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menolak seluruh dalil permohonan Partai Nasdem selaku Pemohon.

Baca juga: Nasdem Berebut Kursi Ketujuh dengan Hanura di Dapil Sintang 1

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon pada TPS 04 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1 Sintang serta menetapkan Partai Nasdem yang mendapatkan kursi ketujuh di Dapil 1 Sintang untuk anggota DPRD Kabupaten Sintang. Menurut Pemohon, Partai Nasdem memperoleh 4.073 suara, 70 suara lebih unggul dari Partai Hanura yang mengantongi 4.003 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi