Bukan Caleg Parpol, MK Diminta Tak Terima Permohonan Ketua DPD NasDem Kota Depok

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota  DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Kota Depok, kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 142-02-0-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Hardiono dan Teguh Poedji Prasetyo. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Ali Nurdin, selaku kuasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan perkara a quo diajukan oleh dua orang Pemohon, yaitu Hardiono sebagai Ketua DPD Nasdem Kota Depok serta Teguh Poedji Prasetyo sebagai Direktur Saksi DPD Nasdem Kota Depok. Keduanya bukan merupakan partai politik Pemilu Tahun 2024.

“Pemohon bukan merupakan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan juga bukan merupakan perseorangan calon anggota DPR dan/atau DPRD dari suatu partai politik peserta Pemilu yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal dari partai politik peserta Pemilu,” ujar Ali. Untuk itu, Termohon meminta agar MK tidak menerima permohonan tersebut.

Dalam jawaban tertulisnya, KPU Kota Depok telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Depok pada tanggal 4 Maret 2024. Pada saat pleno rekaptiluasi tingkat Kota Depok, saksi Partai Keadilan Sejahtera meminta untuk dilakukan pencermatan ulang di wilayah Kecamatan Sawangan sebagai contoh awal karena diduga perbedaan data dimaksud merugikan perolehan hasil Pemilihan Legislatif DPR RI Partai Keadilan Sejahtera.

Baca juga: Ketua DPD NasDem Kota Depok Sebut Rekapitulasi Suara Tidak Sah

Keterangan Bawaslu 

Sementara itu, Bawaslu dalam keterangan yang disampaikan oleh Nuryamah menerangkan Bawaslu Kota Depok mengimbau kepada KPU Kota Depok untuk memerintahkan kepada PPS melalui PPK untuk segera mengumumkan dan memastikan formulir Model C. Hasil Salinan semua jenis pemilihan di tempat umum pada Kelurahan di wilayah kerjanya. Bawaslu Kota Depok telah melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Depok Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin, 4 Maret 2024. 

Pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawangan menyampaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Tingkat Kecamatan Sawangan dalam Rapat Pleno tersebut, terdapat saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan keberatan karena terdapat perbedaan antara D.Hasil Kecamatan yang disepakati di Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dengan D.Hasil yang disampaikan oleh PPK Sawangan pada Rapat Pleno Tingkat Kota Depok.

Berdasarkan kejadian tersebut, Bawaslu Kota Depok memerintahkan kepada KPU Kota Depok untuk melakukan pencermatan ulang atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Sawangan sehingga disepakati oleh peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Depok untuk dilakukan pencermatan ulang tersebut. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi