KPU Sebut Tidak Benar Ada Pemilih yang Tidak Dapat Surat Suara di Provinsi Riau

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pemeriksaan PHPU Legislatif dengan Nomor Perkara 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Permohonan ini dimohonkan oleh Partai Perindo.

Dalam persidangan, Hepri Yadi selaku kuasa Pemohon menyatakan dalil Pemohon yang menyebut ada empat pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara adalah tidak benar. Ia menerangkan, selisih jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan disebabkan karena ada surat suara yang sudah digunakan pemilih namun tidak dicoblos sama sekali, yang semestinya dimasukan ke dalam kolom surat suara tidak sah tetapi oleh KPPS dimasukkan ke dalam surat suara yang tidak digunakan.

Hepri juga meluruskan mengenai dalil adanya Pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR. Ia menyampaikan kejadian yang sebenarnya adalah karena pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan memilih dengan menggunakan e-KTP yang beralamat di luar Provinsi Riau.

“Sehingga yang bersangkutan hanya diberikan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja. Yang benar pemilih DPK yang menggunakan hak pilih di TPS 006 Desa Pasir Putih Utara berjumlah 37 orang, 31 di antaranya berdomisili di Desa Pasir Putih Utara dan 6 orang sisanya berdomisili di luar Provinsi Riau. Di daftar hadir ada 2 nama yang dicoret petugas KPPS karena dikira tidak hadir, namun setelah dikonfirmasi diketahui bahwa yang bersangkutan telah mencoblos untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga dilakukan pembetulan absensinya saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Balai Jaya,” ujar Hepri Yadi.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu yang diwakili oleh M. Athoilah menegaskan tidak adanya temuan dalam rekapitulasi baik tingkat kecamatan, kabupaten sampai tingkat provinsi mengenai adanya kecurangan ataupun terjadinya salah input data. Hal itu karena dalam rekapitulasi tersebut sudah dilakukan dengan menyamakan dokumen yang dimiliki oleh seluruh peserta Pemilu dan tertuang dalam rekap model D. Hasil DPRD Kabko.

Baca juga: Partai Perindo Mohon Pembatalan Perolehan Suara dan PSU di Dapil Rokan Hilir 4

Sebelumnya, Partai Perindo mendalilkan berdasarkan surat penyampaian hasil penelitian dan Pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya kepada Ketua PPK Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Riau tanggal 24 Februari 2024 dinyatakan telah terjadi kejadian khusus, yaitu pada saat rekapitulasi berlangsung terdapat ketidaksesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih antara jenis pemilihan DPRD Kabupaten. Kemudian pihaknya melakukan penelitian C-Hasil. Untuk DPRD Kabupaten terdapat 4 (empat) pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir yang tidak menerima surat suara, dimana jumlah pengguna hak pilih seharusnya 154 suara dan suara sah dan tidak sah sebanyak 150 suara.

Sehingga, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan perolehan suara Termohon dan memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU sebagaimana termuat dalam petitum permohonan. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi