KPU Tegaskan Tidak Ada Peralihan Suara di Dapil Jawa Barat VI

JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU selaku Termohon menegaskan tidak ada peralihan atau pergeseran atau pengurangan suara Pemohon yang menguntungkan bagi Partai Golkar dan suara Partai Keadilan Sejahtera. Hal ini disampaikan oleh Khairil Amin selaku kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi Pemohon Nomor Perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat VI digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.  Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, beragenda mendengarkan Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu

Khairil menegaskan, adanya pengurangan suara untuk Pemohon, serta bertambahnya perolehan suara partai lainnya yaitu Partai Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera di beberapa TPS yang tersebar dibeberapa Kelurahan pada 6 Kecamatan di Kota Bekasi adalah tidak benar dan tidak didukung fakta-fakta yang sebenarnya. 

“Hasil-hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu di tingkat PPK Bekasi Timur diterima oleh Saksi peserta pemilu dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Bekasi, serta ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.  Seluruh proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada angka satu dilaksanakan dengan dihadiri oleh saksi dari peserta Pemilu dan Panwascam Bekasi Utara,” terangnya.

Khairil menambahkan sebagai penyelenggara pemilihan umum di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Selatan telah melaksanakan tahapan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Februari hingga 9 Maret 2024.

Kemudian, Khairil juga mengatakan, rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Bekasi Selatan untuk Pilpres, Pileg Anggota DPD Provinsi Jawa Barat, Pileg DPR, Pileg DPRD Kota berjalan baik dan diikuti oleh saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu.  Sedangkan dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Baca juga: Hilang Kursi, PAN Minta Batalkan Rekapitulasi Suara Pileg di Dapil Jabar VI

Dalil Pemohon Tidak Jelas

Selanjutnya, PKS yang diwakili oleh Joko Fitrian Prabowo sebagai Pihak Terkait, menerangkan, terdapat ketidakjelasan jumlah suara yang diklaim berpindah dari Pemohon berjumlah 18.124 suara kepada Partai Golkar sebesar 8.179 suara dan PKS 10.045 suara. Jika dijumlahkan, suara yang beralih ke Partai Golkar dan PKS adalah 18.224 suara, namun Pemohon mengklaim 18.124 suara sehingga terjadi selisih 100 suara. Dengan demikian, maka menjadi tidak jelas berapa sebenarnya jumlah suara Pemohon yang didalilkan berpindah dari Pemohon ke partai Golkar dan PKS.

Jumlah suara yang tidak jelas berpindah tersebut digunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menolak hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, tingkat kota, tingkat provinsi, dan tingkat pusat pada Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Namun dalam petitumnya, terdapat selisih sebesar 100 suara pada jumlah perolehan suara sah Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Pemohon mendalilkan seharusnya jumlah perolehan suara Pemohon 2.418.493 suara, namun berdasarkan tabel yang dicantumkan Pemohon dalam poin 4 berjumlah 2.418.393 sehingga terdapat selisih kurang 100 suara.

Termohon berdalih seharusnya pemindahan suara dikarenakan sebab apapun tidak boleh mengurangi total perolehan suara sah. Karena berarti sudah menghilangkan hak suara Warga Negara Indonesia sebagai Pemilih, yang merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang tidak boleh dihilangkan.

Tidak Ada Keberatan

Sementara dalam keterangan Bawaslu yang dijelaskan oleh Usep Agus Zawari menyatakan tidak terdapat temuan dan laporan di Bawaslu Kota Bekasi dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan pokok permohonan yang dimohonkan Pemohon.

“Pada saat rekapitulasi tingkat Kota, Bawaslu Kota Bekasi telah melaksanakan pengawasan dimana Partai Amanat Nasional tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Anggota DPR RI Jawa Barat VI Dapil Kota Bekasi dan tidak ada keberatan,” tandas Usep. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi