KPU Bantah Adanya Penggelembungan Suara di Provinsi Riau

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau Tahun 2024 pada Selasa (7/5/2024). Sidang Perkara Nomor 06-04/PHPU.DPD-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum KPU menyampaikan  Pemohon hanya menyajikan data perolehan suara secara umum, tidak memberikan rincian pada TPS mana saja yang hendak disandingkan oleh Pemohon. Termohon dalam hal ini tetap berpendirian pada hasil Rekapitulasi nasional yang telah dilakukan perolehan suara Pemohon adalah sebesar 185.403 suara.

“Terhadap dalil Permohonan Pemohon perihal D.Hasil terdapat penggelembungan suara dengan adanya peningkatan jumlah DPTb dan DPK untuk Calon Anggota DPD daerah pilihan Provinsi Riau adalah tidak benar, karena perhitungan suara yang diselenggarakan oleh Termohon, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional,” ungkap Imamul.

Begitupula dengan dalil mengenai selisih suara sebanyak tiga ribu suara. KPU selaku Termohon menyatakan hal itu tidak benar.

Baca juga: Dalilkan KPU Curang, Calon Senator dari Provinsi Riau Minta Pembatalan Rekapitulasi Hasil Suara

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu melalui Indra Khalid menerangkan Bawaslu Provinsi Riau telah menerima Surat dari Bawaslu RI Nomor 302/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 17 Maret 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 027/LP/PL/RI/00.00/III/2024 tertanggal 17 Maret 2024. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau menindaklajuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Edwin Pratama Putra, S.H dengan terlapor adalah KPU Kabupaten Indragiri Hilir beserta 14 (empat belas) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Indragiri Hilir, KPU Kota Dumai dan 4 (empat) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Dumai, KPU Kota Pekanbaru dan 8 (delapan) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar dan 4 (empat) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kampar, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan (empat) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Rokan Hilir dan 8 (delapan) Kabupaten Rokan Hilir.

Terhadap pelimpahan dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Riau menindaklanjuti dan melakukan sidang pemeriksaan terhadap Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tempat yang menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan bukan diselenggarakan oleh para Terlapor. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi