KPU Bantah Rekapitulasi Ganda Secara Ilegal dalam Pileg Dapil Kabupaten Sekadau 3

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak benar dalil Partai Hanura selaku Pemohon yang menyebutkan terjadi rekapitulasi ganda atau pengulangan penghitungan suara secara ilegal oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belitang Hulu dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di Provinsi Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak benar dalil Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan bahwa terjadi rekapitulasi ganda atau pengulangan penghitungan suara secara ilegal oleh PPK Belitang Hulu yang menyebabkan hilangnya 128 suara Pemohon,” ujar Agus Riza Hufaida selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Perkara Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU membantah rekapitulasi ganda tersebut yang menyebabkan hilangnya 128 suara Partai Hanura dari sebelumnya 1.516 suara menjadi 1.388 suara. KPU menyebutkan, perolehan suara Hanura di Dapil Sekadau 3 yang terdiri dari tiga kecamatan adalah 2.376 suara dan PDIP mendapatkan 7.203 suara.

KPU menjelaskan, pada 19 Februari 2024 saksi PDIP mengajukan keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi yang tengah berlangsung dan meminta PPK Belitang Hulu melakukan penyandingan data antara C Salinan dan Sirekap. Pada hari berikutnya, saksi Partai Hanura juga meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang ada di kecamatan Belitang Hulu. 

Namun, pada 24 Februari, saksi Hanura menyampaikan keberatan atas pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sebagai tindak lanjut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). KPU menyebut keberatan tersebut sesuatu hal yang ironis karena pelaksanaan rekomendasi Panwascam tersebut merupakan bentuk menyelesaikan keberatan para saksi termasuk saksi Pemohon sebelumnya.

Baca juga: Hanura Dalilkan Rekapitulasi Ganda Gagalkan Raih Kursi DPRD Kabupaten Sekadau Dapil 3

Sudah Ditangani

Bawaslu Kabupaten Sekadau telah melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara dari Partai Hanura. Bawaslu memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur dan terlapor untuk tidak diikutkan pada tahapan Pemilu Tahun 2029 dan Pilkada Tahun 2024.

Pihak Terkait dalam perkara tersebut ialah PDIP. PDIP menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menolak permohonan PDIP selaku Pemohon.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau 3 Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Sekadau 3 Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Pemohon, Partai Hanura mendapatkan 2.504 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi