KPU: Tidak Ada Bukti Soal Pemalsuan Tanda Tangan di Pekanbaru dan Pelawan

JAKARTA, HUMAS MKRI -  KPU sebagai Termohon membantah adanya pemalsuan tanda tangan pada Model C.Hasil DPD di Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru. Demikian jawaban Termohon disampaikan oleh Ilhamsyah selaku kuasa hukum KPU pada sidang lanjutan PHPU DPD Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (7/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua Perkara Nomor 07-04/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

“Tidak ada satupun bukti berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan suatu tindak pidana pemalsuan tanda tangan terkait dengan peristiwa penandatanganan atau tanda tangan palsu saksi-saksi Pemohon pada Model C.Hasil DPD di Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru,” ujar Ilhamsyah.

Ilhamsyah melanjutkan dengan tidak adanya satu bukti otentik berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menunjukkan telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan saksi-saksi Pemohon pada Model C.Hasil DPD di Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, maka terbukti dalil Pemohon tersebut hanya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada.

“Dengan demikian, mengingat Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemalsuan tanda tangan terhadap saksi-saksi Pemohon pada MODEL C HASIL DPD di 2 (dua) Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum agar dalil Pemohon tersebut diabaikan dan ditolak,” tegasnya.

Baca juga: Banyaknya Tanda Tangan Palsu, Calon Senator Minta Pemilihan Suara Ulang Dua Kabupaten di Provinsi Riau

Tidak Ada Bukti

Sementara Bawaslu membenarkan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS dengan melakukan pembiaran saksi-saksi politik untuk menandatangani kolom saksi DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Indra Khalid mewakili Bawaslu dalam ruang Sidang Pleno MK.

”Pelanggaran administratif tersebut dilakukan oleh para terlapor maka putusan amarnya para terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran,” terang Indra.  (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi