KPU Bantah Tambah Suara Hanura Untuk Pemilu DPRD Kalbar Dapil 1

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya penambahan suara di lima TPS untuk Partai Hanura sebagaimana dalil Partai Demokrat pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Daerah Pemilihan (Dapil) 1. KPU menyebutkan, terdapat pembetulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Partai Hanura di sejumlah TPS.

“Dalil Pemohon yang menjelaskan adanya penambahan suara di lima TPS yang menambah perolehan suara untuk Partai Hanura sejumlah enam suara berdasarkan tabel dari Pemohon adalah tidak benar,” ujar Stevanus Budiman selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Panel Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (7/5/2024). Perkara Nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU memerinci perolehan suara Partai Hanura yang diperbaiki, di antaranya TPS 75 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan menjadi 15 suara, TPS 07 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat menjadi 18 suara, TPS 116 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat menjadi satu suara, TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Luar menjadi 15 suara, serta TPS 65 Kelurahan Batu Layang menjadi satu suara. Partai Demokrat mengutip perolehan suara Partai Hanura sebelum dilakukannya pembetulan tersebut.

Dengan demikian, KPU menyatakan, perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 1 adalah Partai Hanura 27.930 suara dan Partai Demokrat 27.928 suara. Menurut KPU, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon aat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan DPRD Provinsi Kalbar dapil 1.

Sementara itu, Bawaslu juga menyatakan perolehan suara yang benar ialah sebagaimana yang telah disebutkan KPU di atas berdasarkan formulir model D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 1. Menurut Bawaslu, terdapat keberatan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang disampaikan saksi Partai Demokrat atas nama Wahyu Hidayat untuk DPRD Kalbar Dapil 1. Namun, Bawaslu Kalbar memutus terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu.

Partai Hanura menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Dalam sidang hari ini, selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga ikut menyampaikan keterangannya.

Baca juga: Selisih 1 Suara dengan Hanura, Demokrat Ajukan PHPU DPRD Kalimantan Barat Dapil 1

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Partai Hanura Dapil Kalimantan Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat; TPS 75 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan; TPS 07 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 116 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat; TPS 65 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara; serta TPS 80 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalimantan Barat 1 dari Partai Demokrat. Menurut Pemohon, Partai Demokrat memperoleh 27.929 suara sedangkan Partai Hanura meraih 27.924 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F

Source: Laman Mahkamah Konstitusi