Menghitung Masa Jabatan Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach
JAKARTA, HUMAS MKRI - Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257, Benyamin Thomas Noach menjabat sebagai Pelaksana Tugas sejak 24 April–29 Mei 2019 atau 1 bulan 5 hari. Kemudian yang bersangkutan ditunjuk sebagai Bupati Maluku Barat Daya (SK Definitif) sejak 29 Mei 2019–26 April 2021 atau 1 tahun 10 bulan 28 hari, sehingga total hitungan menjabatnya, 2 tahun 3 hari.
Demikian jawaban yang disampaikan Satria Budhi Pramana selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut Termohon menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon). Termohon menghitung masa jabatan dari Calon Bupati Benyamin Thomas Noach berdasarkan hitungan surat penunjukan Plt. dan SK Definitif.
“Sehingga yang bersangkutan belum memenuhi hitungan menjabat sebagai Bupati selama dua kali masa jabatan,” terang Satria terhadap permohonan Perkara Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
Hitungan Masa Jabatan
Dodi L. K. Soselisa selaku kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily (Pihak Terkait) menerangkan Benyamin Thomas dilantik sebagai Wakil Bupati Maluku Barat Daya mendampingi Barbanas Orno sebagai Bupati untuk masa jabatan 2016–2021 pada 26 April 2016. Selanjutnya Bupati Barnabas Orno terpilih sebagai Wakil Gubernur Maluku mendampingi Gubernur Maluku Murad Ismail untuk masa jabatan 2019–2024.
Untuk menggantikan kedudukan Bupati Maluku Barat Daya pada 2019 secara definitif melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 173 UU 10/2016, dan tidak bisa secara langsung maka Gubernur Maluku Murad Ismail pada 24 April 2018 menugaskan Benyamin Thomas Noach untuk menjadi pelaksana tugas harian (Plh.) Bupati Maluku Barat Daya sambil menunggu proses di Kemendagri. Maka masa Plh. Benyamin terhitung sejak 24 April 2019 sampai dengan 24 Mei 2019 atau 30 hari.
Kemudian, Benyamin diangkat sebagai Bupati Definitif sisa masa jabatan 2016–2021 yaitu pada 24 Mei 2019 dan menjabat sisa masa jabatan sampai dengan 26 April 2021. Maka dapat dihitung masa jabatan definitif dari 24 Mei 2019 sampai dengan 26 April 2021 terhitung 703 hari.
“Sehingga jika ditambahkan dengan masa jabatan Plh secara rill dan faktual terhitung 30 hari + 703 hari masa jabatan definitif, maka terhitung menjadi 733 hari atau 2 tahun 2 hari,” jelas Dodi.
Netralitas ASN
Sementara itu, Bawaslu Kab. Maluku Barat Daya melalui Marthinus Kerleley melaporkan adanya temuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya. “Ada rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan tentang Terlapor yang berkedudukan sebagai ASN dan rekomendasi ini telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara namun masih menunggu verifikasi BKN,” sampai Marthinus.
Baca juga:
Pencalonan Benyamin Dinilai Batal karena Dua Periode Menjabat Bupati Maluku Barat Daya
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya dinilai tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara tertib terhadap Calon Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach, karena Benyamin telah menjabat selama dua kali masa jabatan sebagai bupati. Atas hal ini, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 696 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024. Berdasarkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon yaitu, Paslon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) memperoleh 16.942 suara, Paslon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily memperoleh 26.940 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Simon Moshe Maahury–John Johiands Uniplaita memperoleh 3.811 suara, sehingga total suara sah adalah 47.693.
Menurut Pemohon, tindakan Termohon yang meloloskan Paslon Nomor Urut 02 Benyamin sebagai Calon Bupati telah terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016. Oleh karena itu, harus dikenakan Pembatalan Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan jika Calon Bupati yang merupakan petahana (2019) telah menggunakan kewenangan yang menguntungkan dirinya sebagai calon pada kontestasi Pilkada 2024 ini. Sebab telah melakukan penggantian sebagian besar pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Maluku Barat Daya pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pemohon menyatakan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 02 dilakukan Termohon bekerja sama dengan ASN untuk mendukung satu pasangan calon tertentu. Sehingga tindakan ini telah dapat dikualifikasikan melanggar asas jujur dan adil serta menciderai demokrasi.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS pada Kabupaten Maluku Barat Daya dengan hanya melibatkan Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Simon Mooshe Maahury–John Johiands Uniplaita.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi