Dalil “Kartu Keren” dalam PHPU Bekasi Tak Terbukti

JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalil Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi Nomor Urut 01 Heri Koswara dan Sholihin (Pemohon) mengenai sejumlah pelanggaran politik uang, termasuk pembagian "kartu keren", Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebutkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi Tahun 2024.

“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Berikutnya terhadap dalil Pemohon mengenai adanya laporan tentang pelibatan ASN, Mahkamah berpendapat bahwa tindakan ASN dimaksud tampak merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur, sistematis dan masif. Pelanggaran demikian, sambung Hakim Konstitusi Guntur, dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terlebih, setelah Mahkamah mencermati permohonan, Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor 3. Dengan demikian, dallil Pemohon a quo tidak dapat diyakini kebenarannya,” jelas Hakim Konstitusi Guntur atas dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 03 Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe (Pihak Terkait).

Penggunaan Fasilitas Negara

Kemudian Mahkamah dalam pertimbangan hukum memberikan pendapat terkait dalil Pemohon mengenai adanya penggunaan fasilitas negara, di antaranya penggunaan mobil berplat merah. Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama, bukti foto yang diajukan Pemohon bahwa bukti tersebut hanya menunjukkan sebuah mobil plat merah yang terparkir yang tidak secara terang benderang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan fasilitas negara yang telah digunakan untuk kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe.

Sebagai informasi, Pemohon pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (8/1/2025) lalu mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Bekasi terhadap para pasangan calon yakni Paslon 01 Heri Koswara–Sholihin memperoleh 452.351 suara; Paslon 02 Uu Saiful Mikdar – Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara, sedangkan Paslon 03 Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe memperoleh 459.430 suara, dengan total suara sah 976.290 suara, dan jumlah suara tidak sah mencapai 43.794, serta total suara sah dan tidak sah adalah 1.020.084 suara. Pemohon menilai perolehan suara yang didapatkan Paslon 03 melanggar hukum secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menciderai demokrasi.

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor    : Tiara Agustina

Source: Laman Mahkamah Konstitusi