Tiga Calon Bupati Manokwari Selatan Telah Mundur dari ASN
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstutusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i (Pemohon). Putusan Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terhadap dalam sidang yang digelar di MK pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai adanya dugaan Bernard Mandacan sebagai Calon Bupati Manokwari Selatan Nomor Urut 1; Mesak Inyomusi sebagai Calon Bupati Manokwari Selatan Nomor Urut 1; Frengky Mandacan sebagai Calon Bupati Manokwari Selatan Nomor Urut 2; dan Obeth Dowansiba sebagai Calon Bupati Manokwari Selatan Nomor Urut 4 masih berstatus ASN setelah penetapan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan. Menurut Mahkamah dalil tersebut yang tidak terbukti kebenarannya. Karena nama-nama tersebut telah mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon.
“Bahkan berdasarkan keterangan Bawaslu telah dinyatakan laporan terkait hal tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Guntur pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Kemudian Hakim Konstitusi M. Guntur mengatakan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dali pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon tersebut tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Adapun perolehan suara Pemohon adalah 4.292 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 10.138 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 10.138 suara - 4.292 suara = 5.846 suara (22,8%) atau lebih dari 514 suara.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Status ASN Tiga Calon Bupati Manokwari Selatan Dipersoalkan
Klarifikasi Status ASN Tiga Calon Bupati Manokwari Selatan
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengatakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meski tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga Oktober 2024 masih menerima gaji sebagai ASN. Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 masih berstatus sebagai ASN. Semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.
Oleh karenanya Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’I (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.
Dengan tidak dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua kendati tidak ada keharusan mundur dari jabatan tersebut.
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi