Terianus-Samuel Tak Pernah Daftar Pilbup Mamberamo Raya
JAKARTA, HUMAS MKRI - Terianus Levin dan Samuel Alle tidak pernah mendaftar di KPU Kabupaten Mamberamo Raya secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menjadi bakal calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2024. Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Oleh karena itu, sambung Guntur, berkaitan dengan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 03 Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi (Pemohon), jika hal tersebut benar Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap hal tersebut benar-benar menjadi bukti adanya pendaftaran yang dilakukan oleh Terianus Levin dan Samuel Alle. Sebab tanda terima pendaftaran yang seharusnya dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak dimunculkan dan tidak dibuktikan dalam persidangan.
“Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan adanya ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra serta didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
Kemudian Guntur menguraikan soal dalil permohonan Pemohon yang sebagian besar mempermasalahkan adanya tindakan-tindakan pelanggaran dari Termohon yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Mahkamah berpendapat persoalan yang didalilkan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga persoalan tersebut tidak relevan lagi dipermasalahkan di Mahkamah.
Dengan demikian, terhadap permohonan Pemohon ini tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016. Adapun perolehan suara Pemohon adalah 2.847 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 11.648 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 11.648 suara - 2.847 suara = 8.801 suara (33,83%) atau lebih dari 520 suara.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo terhadap Putusan Nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga:
KPU Mamberamo Raya Dituding Tidak Profesional
Terianus–Samuel Tidak Tercantum dalam Daftar Peserta Pilbup Mamberamo Raya
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2024) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Pemohon mengatakan ketidakcermatan KPU Kabupaten Mamberamo (Termohon) dengan tidak menerima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dinilai telah mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Keputusan tersebut dijadikan rujukan dalam syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui jalur partai politik.
Menurut Pemohon, terdapat enam parpol (PKB, Garuda, PKS, UMMAT, PKN, dan Gelora) yang tidak memiliki kursi di DPRD yang oleh Termohon ditindaklanjuti melalui Keputusan KPU Nomor 50 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Atas kecurangan dan kelalaian Termohon tersebut, gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD yang mencalonkan Terianus Levin Bisararisi–Samuel Alle tidak diterima oleh KPU. Hal ini lantaran gabungan parpol pengusung tersebut tidak memiliki kursi di DPRD.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi