Selisih Suara Tembus 34 Persen, PHPU Papua Tengah Wempi-Agustinus Tak Diterima
JAKARTA, HUMAS MKRI - Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Rabu (5/2/2025). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan demikian karena Pemohon yang tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan hasil suara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas yang disyaratkan untuk mengajukan PHPU Kada Provinsi Papua Tengah adalah 2 persen atau setara 22.105 suara.
Akan tetapi, kenyataannya Pemohon memperoleh 122.246 suara. Sementara Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 502.624 suara. Dengan demikian, selisih perolehan di antara keduanya mencapai 380.378 suara atau 34,4 persen.
Karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara, maka Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Provinsi Papua Tengah.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Keberlakuan Pasal 158 ini pun tak dikesampingkan Majelis Hakim karena Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis akan kebenaran dalil-dalil permohonannya, “Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus,” kata Guntur.
Adapun dalam permohonannya, Pemohon sebelumnya telah mendalilkan beberapa hal, seperti keterlambatan Termohon, yakni KPU Provinsi Papua Tengah dalam mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara. Pemohon juga dalam dalil permohonannya mengklaim, suaranya tinggi di daerah dengan sistem one man one vote namun rendah di daerah yang menggunakan sistem noken, seperti Mimika dan Nabire. Kemudian turut didalilkan pula mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar untuk lewat jalan umum saat kampanye.
Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor : Tiara Agustina
Source: Laman Mahkamah Konstitusi