Melebihi Ambang Batas, PHPU Muna kandas
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024. Putusan Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/2/2025). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur ambang batas selisih perolehan suara sebagai persyaratan pengajuan PHPU. Dalam ketentuan tersebut, karena Kabupaten Muna memiliki 231.980 jiwa, maka permohonan PHPU dapat diajukan jika selisih perolehan suara maksimal 2 persen.
Namun pada kenyataannya, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 1, Bachrun dan La Ode Asrafil melebihi ambang batas tersebut. Dari hasil rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 47.655 suara, sedangkan Pihak Terkait 53.908 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya praktis mencapai 6.253 suara atau 5,29 persen.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU.
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Baca juga:
Calon Petahana Dituding Memanfaatkan Program dan Fasilitas Pemkab Muna
Dalam permohonannya, Pemohon sebelumnya mendalilkan persoalan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam menggalang dukungan bagi Pihak Terkait. Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah memanfaatkan sejumlah program dan fasilitas Pemkab Muna pada masa kampanye. Kemudian penyelenggara pemilihan juga disebut Pemohon cenderung berpihak kepada Pihak Terkait, di antaranya tercermin baliho yang dicetak Termohon terdapat ajakan untuk memilih Pihak Terkait, juga buku visi-misi Pihak Terkait yang tersemat logo Pemkab Muna.
Dengan dalil-dalil Permohonannya, Pemohon pada petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Muna tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang yang hanya diikut sertakan empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi