Selisih Suara Tembus 8 Persen, PHPU Kepulauan Tanimbar Tak Diterima
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputus dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan ini tak dapat diterima lantaran tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya hanya 2 persen atau setara 1.245 suara.
Namun berdasarkan rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 14.505 suara. Sedangkan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak memperoleh 19.643 suara. Maka dari itu, selisih perolehan suara di antara keduanya menembus 8,2 persen atau 5.138 suara.
Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ini.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
Masalah Syarat Undur Diri, Politik Uang, dan Pemindahan Kotak Suara dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar
Klarifikasi Undur Diri Ricky Jauwerissa untuk Maju Pilkada Kepulauan Tanimbar
Untuk informasi, dalam perkara ini Pemohon sebelumnya mendalilkan permasalahan mengenai syarat formil yang tak dipenuhi Pihak Terkait sebagai peserta Pilbup Kepulauan Tanimbar 2024. Syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tak hanya soal jabatan, Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics pada masa tenang dan pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi