MK: Yonas Kenelak Penuhi Syarat Kesehatan Jasmani Rohani Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Hasil Penilaan Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Calon Yonas Kenelak telah memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Secara lebih jelas, Hakim Konstitusi Guntur menjabarkan tentang dalil Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eremen Yogosam dan Berius A. Kogoya (Pemohon) tentang Calon Bupati Nomor Urut 2 Yonas Kenelak yang terlihat menggunakan kursi roda pada saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura. Hal demikian, sambung Hakim Konstitusi Guntur, dikarenakan yang bersangkutan mengalami insiden jatuh sehingga tulang belakangnya terganggu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon Perkara Nomor 250/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu terkait dengan dalil pemutakhiran data pemilih, Mahkamah mendapati bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan hal tersebut dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Tahun 2024 sebagaimana tahapannya. Termasuk pula dengan mengangkat dan melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) guna melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang diperlukan untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Distribusi Logistik
Terhadap dalil persoalan distribusi logistik pemilihan, Mahkamah berpendapat bahwa ternyata Pemohon hanya melampirkan surat pernyataan dari Kepala Suku di Distrik Ilugwa dan Eragayam, namun tidak melampirkan bukti yang dapat menunjukkan ketiadaan foto pasangan calon di TPS, ketiadaan ditempelnya DPT di TPS, serta kronologis intervensi kepala desa kepada penyelenggara di TPS. Nyatanya, Termohon telah mendistribusikan logistik yang akan digunakan dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilakukan dengan sistem noken pada 25 November 2024.
Pendistribusian logistik pemilihan tersebut, sambung Hakim Konstitusi Guntur, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Andaipun terdapat kelalaian KPPS dengan tidak mencantumkan foto pasangan calon dan tidak menempelkan DPT, seharusnya menjadi keberatan ataupun catatan khusus pada saat kejadian.
“Namun telah ternyata tidak ditemukannya keberatan maupun laporan ataupun temuan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terkait dengan pemasalahan tersebut. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Guntur.
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Bunati dan Walikota. Adapun perolehan suara Pemohon adalah 8.946 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 20.628 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 20.628 suara - 8.946 suara = 11.682 suara (30,77%) atau lebih dari 759 suara.
Baca Juga
Calon Bupati Mamberamo Tengah Dinilai Tak Penuhi Syarat Sehat Jasmani dan Rohani
KPU Mamberamo Tengah: Yonas Kenelak Sehat Jasmani dan Rohani
Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon menyatakan bahwa Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 02 Yonas Kenelak dinilai tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 428 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2024.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan terkait selisih perolehan suara dikarenakan di Distrik Ilugwa dan Eragayam tidak dilaksanakan pemungutan suara sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga patut dilakukan pemungutan suara ulang pada dua distrik tersebut. Bahwa saat proses penghitungan suara di TPS-TPS saksi tidak diberikan salinan C.Hasil.KWK, sehingga saksi tidak pernah menandatagani berita acara hingga digelarnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat distrik pada 5 Desember 2024. Saksi Pemohon juga tidak pernah diberikan undangan oleh panitia pemilihan distrik/PPD. Untuk itu, pada petitum Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Fitri Yuliana
Source: Laman Mahkamah Konstitusi