Joune-Kevin: Mutasi Pejabat Pemkab Minahasa Utara Telah Dibatalkan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (Pemohon). Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara. Sedangkan bertindak sebagai Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong.

Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Samuel David membenarkan adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Minahasa Utara yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

“Benar ada mutasi sejumlah 56 pegawai enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tepatnya pada 22 Maret 2024, namun telah dilakukan pembatalan berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara bertanggal 17 April 2024, sehingga Pihak Terkait tidak memenuhi kualifikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016,” sampai Samuel.


Baca juga:

Melky-Christian Persoalkan Pelanggaran Kampanye Calon Bupati Petahana Minahasa Utara


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 51.070 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong mendapatkan 70.620 suara. Sementara berdasarkan Pemohon, Pihak Terkait seharusnya mendapatkan 0 suara. Sebab, perolehan suara yang ditetapkan Termohon tersebut diperoleh Paslon Nomor Urut 02 didahului dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satunya, melalukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan kemudian mencabut pelaksanaannya setelah mempertimbangkan Surat Mendagri tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bertanggal 17 April 2024. Konsekuensi hukum dari hal ini berupa pengembalian pejabat yang telah dimutasi ke jabatan tertentu.

Merujuk pada definisi pergantian pejabat, maka Keputusan Calon Bupati Petahana patut dikualifikasikan sebagai pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri RI. Bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 ini, sejatinya petahana layak dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Termohon. Sederhananya, tindakan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 oleh Petahana tersebut sudah seharusnya diklasifikasikan sebagai tindakan pergantian pejabat tanpa persetujuan menteri, yang bermakna melanggar ketentuan peraturan yang ada.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Bawaslu

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi