Tanggungan Utang Proyek Jadi Sorotan dalam Sidang Sengketa Pilkada Kepulauan Aru
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2024 telah sesuai dengan ketentuan, termasuk persyaratan formil. Hal demikian disampaikan dalam jawaban sebagai Termohon pada persidangan lanjutan Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepulauan Aru 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025). Persidangan kali ini digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Terohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 1, Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 2, Timotius Kaidel dan Mohaad Djumpa.
Adapun persyaratan formil yang dimaksud, berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait, yakni Timotius Kaidel sebagai Calon Bupati Kepualauan Aru 2024. Dalam hal ini, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kepulauan Aru telah menetapkan Timotius sebagai peserta Pilkada 2024 tidak sesuai dengan ketentuan karena tanggungan utang yang dimiliki Timotius dalam sebuah proyek.
Sebagai penyelenggara, KPU Kepulauan Aru menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima tanggapan masyarakat atas nama Victor F Sjair terkait hal tersebut. Dari tanggapan masyarakat, KPU Kepulauan Aru kemudian melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait, baik melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan langsung secara luring.
"Dan hasilnya sama, tidak terbukti menurut kami apa yang didalilkan Pemohon," kata Kuasa Termohon, La Radi Eno.
Klarifikasi juga dilakukan Termohon kepada Pengadilan Negeri Aru pada 20 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, turut hadir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Aru sebagai pengawas.
Hasilnya, pengadilan juga tidak menemukan kejanggalan, sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
"Pengadilan Negeri Aru ada penetapan atau bentuknya apa?" tanya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
"Dia dalam bentuk penetapan surat keterangan itu, Yang Mulia," jawab Eno.
Tak sampai di situ, klarifikasi juga diupayakan Termohon kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagai pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan sebagaimana didalilkan Pemohon. Klarifikasi dilakukan dengan mengirim surat. Namun surat itu tak kunjung berbalas hingga tenggat waktu penetapan pasangan calon.
"Karena itu, kami lanjut pada agenda berikut, penetapan pasangan calon," ujar Eno.
Termohon juga menjelaskan bahwa sejak penetapan pasangan calon hingga hasil rekapitulasi, pihaknya tidak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kepulauan Aru terkait hal tersebut.
Tak adanya rekomendasi yang terbit itu dibenarkan oleh Bawaslu Kepulauan Aru pada persidangan yang sama. Bawaslu mengakui bahwa memang terdapat permohonan sengketa pemilihan mengenai tanggungan utang Pihak Terkait yang merugikan negara. Namun permohonan sengketa itu tidak diregister karena kekurangan syarat materiil.
Bawaslu Kepulauan Aru juga mengaku sudah mengirikan surat kepada Pemohon sengketa pemilihan untuk melengkapi permohonan dengan mencantumkan kerugian secara langsung akibat Keputusan KPU Kepulauan Aru.
"Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan pemberitahuan tidak dapat diregister pada 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya permohonan Pemohon tidak menguraikan kerugian secara langsung yang merupakan syarat materiil," kata Anggota Bawaslu Kepulauan Aru, Novita Ohoiulun
Sedangkan dari Pihak Terkait, memastikan sudah diklarifikasi oleh KPU Kepulauan Aru. Kemudian Pihak terkait juga mengklaim tidak pernah terlibat dalam proyek pembangunan sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
"Faktanya, tidak pernah ada pinjam meminjam, apalagi keterlibatan dalam pembangunan yang dikatakan sebagai perusahaan TK," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Firman Wijaya.
Baca juga:
Temuan BPK Jadi Persoalan dalam PHPU Kabupaten Kepulauan Aru
Sebagai informasi, dalam Permohonan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa (14/1/2025), terdapat persoalan syarat formil yang didalilkan Pemohon. Syarat formil itu berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024 yang dipersoalkan lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran proyek pembangunan Jalan Tunguwatu-Nafar sebesar Rp 4.255.390.305,50.
Meski BPK telah menerbitkan rekomendasi, Pemohon menyebut bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru masih menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024. Hal itu menurut Pemohon bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat formil.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi