Saling Tuding Pelibatan ASN dalam Sengketa Pilbup Kepulauan Talaud

JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalil-dalil permohonan dalam Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud. Sebagai Termohon dalam perkara ini, KPU Kepulauan Talaud menyampaikan Jawaban dalam persidangan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Persidangan kali ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin  Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Permohonan perkara ini sendiri diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

KPU Kepulauan Talaud dalam jawabannya menolak dalil permohonan Pemohon yang menyoal pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Menurut Termohon, dalil tersebut tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan di MK, sebab Pemohon telah melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud.

Begitu pun mengenai dalil permohonan Pemohon mengenai pelibatan ASN dengan penerbitan Surat Keputusan (SK). Termohon berpandangan bahwa permasalahan administrasi tersebut bukanlah kewenangan MK.

"Bahwa dengan demikian, dalil Pemohon tentang pelanggaran administrasi berupa politisasi birokrasi bukanlah persoalan terkait hasil Pemilihan, sehingga Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak atau paling tidak dikesampingkan," ujar Kuasa Termohon, Gilbert Lumbanraja.

Termohon juga dalam persidangan ini menjawab dalil permohonan mengenai praktik money politics atau politik uang sejak masa kampanye sampai pemungutan suara. Praktik itu didalilkan Pemohon dilakukan Pihak Terkait, termasuk tim pemenangannya.

Hal itu menurut Termohon telah ditindaklanjuti di Bawaslu Kepulauan Talaud. "Dan Termohon tidak menerima rekomendasi terhadap persoalan tim kampanye atau tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3," kata Gilbert.

Sedangkan mengenai dalil Pemohon yang menyoal praktik money politics berupa "transferan" kepada penyelenggara Pemilu, Termohon mengaku sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Tindak lanjut kemudian dilakukan Termohon dengan menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjatuhan Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sanksi itu dialamatkan bagi tujuh orang yang merupakan anggota PPK, Ketua PPS, dan Anggota KPPS.

Selain itu, Termohon membantah pelanggaran prosedural yang didalilkan Pemohon. Pelanggaran prosedural itu berupa status tersangka salah satu Pasangan Calon yang menurut Pemohon tidak diumumkan.

"Sejak tahapan pencalonan sampai dengan tahapan pemungutan suara, Termohon tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kepulauan Talaud terkait status tersangka Pasangan Calon Nomor Urut 4," kata Gilbert.

 

Memutarbalikkan Fakta

Di persidangan ini, Pihak Terkait yang dalam Permohonan kerap dituding melakukan pelanggaran, turut menyampaikan sanggahan. Termasuk tudingan mengenai pelibatan ASN dalam upaya pemenangan.

 

Menurut Pihak Terkait, tudingan demikian justru memutarbalikkan fakta. Sebabnya, Pihak Terkait justru menuding Pemohon yang melakukan pelanggaran TSM dengan melibatkan ASN. Karena itulah, Pihak Terkait melaporkan Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Terkait dengan pelanggaran tersebut, kami telah mengajukan lima laporan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Vanderik Wailan.

Vanderik mengatakan bahwa laporan kepada Bawaslu Kepulauan Talaud itu sudah ditindak lanjuti dengan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Rekomendasi ke BKN

Adanya rekomendasi ke BKN itu pun diaminkan Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud, Zenith Timotius Malli Anaada sebagai Pemberi Keterangan. Menurut Zenith, pihaknya sudah menerbitkan empat rekomendasi yang diteruskan kepada BKN. Keempat rekomendasi itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Rekomendasi yang disampaikan ada empat rekomendasi pelanggaran ASN kemudian diproses dan ditindaklanjuti ke BKN," katanya.

Selain itu, di persidangan ini Majelis sempat menyoroti perihal lembaran plano yang tidak ditemukan di dalam kotak suara. Bawaslu Kepulauan Talaud pun menjelaskan bahwa lembaran C-Plano yang dimaksud tertukar dengan lembaran C Plano Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

"Dari hasil pengamatan jajaran kami di Kecamatan Melongkuane bahwa di dalam hasil pleno terdapat C Plano Gubernur yang tidak ada di dalam kotak, ternyata berada di kotaknya kabupaten," ujar Zenith.

Seluruh persoalan yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini beserta Jawaban dan Keterangan dari para pihak, diminta Majelis untuk dicermati lebih lanjut. Hal tersebut mengingat perkara ini tidak melewati persyaratan ambang batas sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, sehingga berpotensi untuk berlanjut ke tahap berikutnya.

"Meskipun tidak semuanya. Sepanjang tidak ada kendala dengan persyaratan formil, permohonannya tidak kabur," ujar Ketua MK, Suhartoyo.


Baca juga:

Grup Whatsapp ASN dalam PHPU Kepulauan Talaud


Sebelumnya pada persidangan perdana, Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp "Relawan WT-AB 2024" yang anggotanya didominasi ASN untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Pemohon juga turut mendalilkan praktik politik uang kepada masyarakat dan penyelenggara Pemilu yang terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara.

Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa yang terlihat dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan. Dalam Permohonan PHPU Kabupaten Talaud juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu, yakni tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta.

 


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi