Tidak Jelas Alasan Permintaan PSU Pilkada Murung Raya
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1737546162_073c03958c20f321928d.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni (Pemohon) ini, KPU Kabupaten Murung Raya (Termohon) melalui Ridhotul Hairi selaku kuasa hukum menyebutkan dalil mengenai perlunya dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 20 TPS merupakan dalil demikian tidak jelas. Sebab Pemohon tidak menguraikan hal yang menjadi dasar agar dilaksanakannya PSU tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Menurut permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas, sehingga beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Berdasarkan uraian, Termohon memohon agar Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 tanggal 1 Desember 2024 pukul 13.20 WIB,” ucap Hairi.
Pemilihan Berjalan Lancar
Kemudian Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin (Pihak Terkait) melalui M. Rudjito selaku kuasa hukum memaparkan dalil kecurangan yang terjadi di TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Beriwit, Kec. Murung. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan atas nama Roni Parmanto dan Riati selaku saksi Pihak Terkait pada TPS tersebut menerangkan bahwa pada saat proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. “Selama pemilihan berlangsung tidak ada keberatan dari saksi Pemohon pada TPS 1 DAN tps 4,” sebut Rudjito.
Tidak Ada Laporan
Selanjutnya Elides Jena selaku Bawaslu Kab. Murung Raya menyatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohohonan sengketa pemilihan. Dan berdasarkan D.Hasil KABKO-KWK, perolehan suara pasangan calon adalah Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara dan Paslon Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni Pemohon mendapatkan 31.141 suara, dengan jumlah suara sah yakni 62.600.
Baca juga:
PHPU Bupatu Murung Raya Dalilkan Selisih Suara Akibat Pemilih Tambahan dari Luar Kabupaten
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Senin (13/1/2025), lalu Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU Kabupaten Murung Raya (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 31.141 suara. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah untuk Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara.
Menurut Pemohon, adanya perbedaan angka tersebut lantaran terdapat kecurangan yang dilakukan tim sukses Paslon 01 dan pembiaran yang dilakukan oleh Termohon. Di samping itu, terdapat pula pemilih tambahan sejumlah 8 orang yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya tanpa memiliki undangan memilih dan surat pindah atau Form A.
Untuk itu pada petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 1, TPS 3, TPS 16, TPS 17, TPS 19, TPS 21 Desa Beriwit, Kec. Murung; TPS 1 Desa Danau Usung, Kec.Murung; TPS 1 dan TPS 2 Desa Masao, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Sungai Lunuh, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Nono Kliwon, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Datah Koto, Kec. Tanah Siang Selatan; TPS 1 Desa Muara Untu, Kec. Murung; TPS 1 Desa Bahitom, Kec. Murung; TPS 2 Desa Muara Sumpoi, Kec. Murung; TPS 5 Desa Muara Laung 1, Kec. Laung Tuhup; TPS 5 Desa Muara Tuhup, Kec. Laung Tuhup, TPS 1 Desa Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Tumbang Kunyi, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Batu Makap, Kec. Sumber Barito; dan TPS 1 Desa Kalapeh Baru, Kec. Sumber Barito.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi