KPU Kotawaringin Timur: Surat Suara Cadangan Masih di Gudang

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menyangkal dalil Permohonan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 soal penyalahgunaan 1.791 surat suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Penyangkalan ini disampaikan dalam Jawaban KPU Kotawaringin Timur sebagai Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kotawaringin.

Sebagai Termohon, KPU Kotawaringin Timur membacakan Jawaban pada persidangan lanjutan, Rabu (22/1/2025) yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Mengenai 1.791 surat suara yang didalilkan Pemohon, disebut Termohon merupakan surat suara cadangan yang sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen darinya.

Posisi surat suara tersebut pun hingga kini masih berada di Gudang KPU Kotawaringin Timur dan dipastikan tidak disalahgunakan.

"Jadi keliru jika Pemohon menyatakan surat suara sebanyak 1.791 surat suara itu dipergunakan, karena surat suara itu masih di gudang, Yang Mulia," kata Kuasa Termohon, M Ali Fernandez.

Termohon juga dalam persidangan ini menjelaskan mengenai banyaknya pemilih yang disebut Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Menurut Termohon, hal yang dimaksud Pemohon adalah selisih antara jumlah pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Selisih jumlah pemilih di antara keduanya mencapai 99, dengan rincian terdapat 1.066 pemilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta 967 pemilih Bupati dan Wakil Bupati. Adanya selisih tersebut, menurut Termohon merupakan data dari pemilih pindahan.

"Pada hakekatnya adalah pantas dan wajar jika ada perbedaan antara pemilih pindahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bagi masyarakat yang bukan Kotawaringin Timur yang pindah dari kabupaten lain, itu hanya berhak memilih gubernur, tidak berhak memilih bupati," jelas Ali.


Baca juga:

Mobilisasi Kepala Desa di Rumah Pemenangan Jadi Dalil Pemohon PHPU Kotawaringin Timur


Tak hanya Termohon, di persidangan ini Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati juga menyampaikan tanggapan atas permohonan. Beberapa yang ditanggapi dalam keterangan Pihak Terkait, mengenai tudingan pengerahan pejabat daerah, kepala desa, anggota BPD, serta Dewan Adat Dayak.

Terkait pengerahan pejabat daerah dan sebagainya, Pihak Terkait menyebut bahwa sudah pernah ada pihak yang melapor kepada Bawaslu Kotawaringin Timur, tetapi dihentikan.

"Dugaan tersebut, dapat kami jelaskan bahwa ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kotim, yang mana laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," kata Amnasmen, Kuasa Hukum Pihak Terkait.

Kemudian tanggapan juga diberikan Pihak Terkait mengenai money politics yang didalilkan Pemohon. Menurut Termohon, dalil tersebut tidak menjelaskan secara rinci peristiwa money politics yang dimaksud.

"Dari hasil inzage kami juga tidak jelas dari bukti-bukti Pemohon, kapan itu uang tersebut diberikan, dari siapa, dan kepada siapa, dan kemudian apa dampaknya terhadap pemilihan suara pada Pilkada tersebut," katanya.

 

Rekomendasi dan Tindak Lanjut Bawaslu

Selain Termohon dan  Pihak Terkait, Bawaslu Kotawaringin Timur sebagai Pemberi Keterangan turut menyampaikan beberapa hal di persidangan ini. Termasuk di antaranya berkaitan dengan rekomendasi dan tindak lanjut yang dilakukan.

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024, Bawaslu Kotawaringin mengaku menerima banyak laporan. Satu dari laporan-laporan tersebut merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan mengenai kode etik penyelenggara Pemilu.

Setelah melakukan kajian, rekomendasi pun terbit dengan status adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.

"Pada pokoknya laporan mengandung dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhamad Natsir.

Sementara laporan-laporan lain yang dilayangkan, tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kotawaringin Timur karena hasil kajian menunjukkan tidak adanya dugaan pelanggaran pemilihan.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi