PHPU Padang Panjang: Adakah Politik Uang dan Saksi Bayangan?

JAKARTA, HUMAS MKRI - Istilah Saksi Bayangan kembali muncul dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024. Persidangan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini memasuki agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, pada Selasa (21/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya, Sendi Phangestu Prawira Nagara menyampaikan jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon. Di antara dalil-dalil permohonan yang dijawab Termohon, berkaitan dengan dugaan money politics atau politik uang sebesar Rp 300 ribu. Dalil permohonan tersebut ditolak oleh Termohon karena tidak adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang

"Pada faktanya, hingga saat ini, Termohon belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu selaku lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, dengan tegas kami menolak posita permohonan a quo," ujar Sendi di dalam persidangan.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra juga tidak membenarkan dugaan money politics tersebut. Menurut Hendri-Allex yang diwakili kuasa hukumnya, money politics, terlebih menggunakan Saksi Bayangan merupakan tudingan yang keliru. Sebab istilah Saksi Bayangan tidaklah termaktub di dalam Undang-Undang Pemilu.

"Dengan menyebutkan kamuflase pembagian surat tugas sebagai saksi bayangan sebanyak 1.600 dengan biaya 300 (ribu rupiah) yang dibayarkan transfer, kami sampaikan bahwa keterangan itu tidak benar, keliru, dan kabur. Bahwa Undang-Undang Pemilu tidak mengenal saksi bayangan," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Nur Idris.

Lebih lanjut, Pihak Terkait juga berargumen di dalam Keterangannya bahwa semestinya mereka memperoleh suara hingga 16.000 jika tudingan tersebut benar. Sebab berdasarkan dalil Permohonan, tertera bahwa 1.600 Saksi Bayangan ditugaskan mencari masing-masing 10 pemilih.

"Namun faktanya Paslon nomor urut 3 hanya memperoleh suara 12.684," kata Idris.

Setelah memaparkan Jawaban dan Keterangan, Termohon dan Pihak Terkait masing-masing mengajukan petitum yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang Nomor 265 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 sah dan mengikat.

Di persidangan ini pula, Bawaslu Kota Padang Panjang turut hadir Sebagai Pemberi Keterangan dan memastikan tak ada rekomendasi yang diterbitkan terkait dalil-dalil Pemohon.

Meski demikian, terkait dugaan politik uang yang dilaporkan, Bawaslu Padang Panjang mengaku sudah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal. Dari kajian awal, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil.

Pelapor pun diminta untuk memperbaiki dengan melengkapi alat bukti pada 6 Desember 2024. Setelahnya, barulah terbit pemberitahuan mengenai status laporan pada 8 Desember 2024.

"Dengan status laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri.

 


Baca juga:

Nasrul-Eri Ungkit Saksi Bayangan dalam PHPU Kota Padang Panjang


Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (10/1/2025), Pemohon telah mendalilkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang melalui relawan yang ditugaskan sebagai "Saksi Bayangan." Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang. Para saksi bayangan itu ditugaskan untuk membuat 10 pemilih memilih Pihak Terkait dengan janji pemberian uang Rp 300 ribu.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta kepada Majelis untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.

 


Baca juga:

Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi