KPU dan Bawaslu Banyuasin Sanggah Money Politic dalam Pilkada 2024

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin memberikan sanggahan soal money politic, sebagaimana yang menjadi dalil Permohonan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin 2024. Dalam perkara ini, KPU Banyuasin berkedudukan sebagai Termohon, sedangkan Pemohon ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam. Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1, Askolani dan Neta Indian.

Sanggahan disampaikan KPU Banyuasin dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Di persidangan ini, KPU Banyuasin yang diwakili M Arya Aditya sebagai kuasa, menyampaikan bahwa terdapat inkonsistensi mengenai lokus peristiwa money politic. "Dia mendalilkan money politic di 12 kecamatan. Selanjutnya Pemohon juga mendalilkan di semua kecamatan," ujar Arya di dalam persidangan.

Dalil money politic pun menurut Termohon tidak semestinya menjadi bagian dari permohonan dalam perkara yang ditangani MK. Hal itu karena Termohon berpendapat bahwa money politic semestinya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Termohon pula menyinggung soal pelaporan money politic yang sudah diupayakan Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin namun tak ditindaklanjuti. "Pemohon juga sudah membuat laporan tanggal 26 November dan 27 November dan terhadap laporan tersebut sudah ada status laporan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan statusnya laporan dihentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak cukup alat bukti." kata Arya.

Senada dengan Jawaban KPU Banyuasin tersebut, Pihak Terkait juga berpendapat bahwa dugaan money politic yang dilaporkan Pemohon tidak beralasan karena tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pun terkait dengan tindakan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan dalil permohonan Pemohon. Menurut Pihak Terkait, dugaan pelanggaran secara TSM bukanlah kewenangan MK, melainkan Bawaslu.

"Permohonan terkait TSM merupakan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Bawaslu. Bawaslu telah mengeluarkan putusan terhadap laporan tersebut," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Dodi Irama.

Atas Jawaban dan Keterangannya, Termohon dan Pihak Terkait masing-masing melayangkan petitum yang meminta agar Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan perolehan suara yang benar berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin Nomor 2564 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.

 

Laporan Money Politic

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin sebagai Pemberi Keterangan di persidangan memastikan bahwa tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pelaporan money politic dalam Pilbup Banyuasin 2024. Sepanjang tahapan Pilbup Banyuasin 2024, Bawaslu Banyuasin memang menerima tiga laporan terkait money politic di 12 tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak bisa ditindaklanjuti.

Laporan-laporan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan alasan tidak memiliki bukti yang cukup. "Dari tiga laporan yang masuk dihentikan karena tidak cukup bukti, Yang Mulia. Dari 12 (TPS) itu ada tiga laporan. Tidak bisa ditindak lanjuti," kata Anggota Bawaslu Banyuasin, Ameradi.


Baca juga:

Isu Money Politic dalam PHPU Bupati Banyuasin


Sebelumnya di dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya temuan kecurangan dalam berbagai bentuk. Di antara bentuk kecurangan itu, Pemohon menyebut adanya money politic yang dilakukan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, money politic tersebut dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, money politic juga disebut Pemohon dilakukan secara masif dengan memanfaatkan koodinator aksi, saksi, dan relawan.

Dari dalil permohonan itu, Pemohon kemudian mengajukan petitum, yakni meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Banyuasin mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bbupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon mengadakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Paslon lain.


Baca juga:

Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi