Praktik Black Campaign dan Money Politics dalam Pilbup Sarmi
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1736928212_03842c97365d79f85753.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3 Agus Festus Moar dan Mustafa Arnold Muzakkar mendalilkan sejumlah pelanggaran dalam permohonannya pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sarmi 2024. Permohonan Perkara Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang beragenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025). Persidangan digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati.
Di antara pelanggaran yang didalilkan Pemohon, terdapat dugaan black campaign yang menurut Pemohon dilakukan Pihak Terkait terhadap Paslon lain, yakni Calon Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Yanni. Peristiwa yang terindikasi black campaign yakni saat sebuah baliho ditempelkan pada sebuah mobil bak terbuka dan mengelilingi Kabupaten Sarmi. Baliho yang dimaksud, memuat narasi penolakan terhadap pencalonan Yanni lantaran bukan berasal dari Sarmi.
"Memang hal tersebut tidak merugikan Pemohon secara langsung, namun tindakan tidak profesional, rasis, dan tidak patut tersebut telah mencoreng nilai demokrasi," ujar Yansen Marudut Simbolon, kuasa hukum Pemohon, saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Kemudian di dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan adanya praktik yang memanfaatkan pemuka agama untuk menyerukan masyarakat tidak memilih Paslon dengan agama tertentu.
Pelanggaran lain yang menjadi dalil Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara praktik money politics, menurut Pemohon terjadi saat Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi pada 16 November 2024. Saat itu, terdapat pemberian Rp 300 ribu kepada tetua adat pendukung Paslon lain.
"Dengan tujuan untuk membuka baju dukungannya dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 memberikan baju kepada tetua adat dengan tujuan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1," kata Yansen.
Praktik money politics lainnya, menurut Pemohon terjadi di berbagai wilayah berupa pembagian uang kepada masyarakat dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dalam permohonannya, Pemohon menyebut ada tujuh dari 10 distrik yang menjadi sasaran praktik money politics tersebut, yakni: Distrik Sarmi, Sarmi Timur, Bonggo, Pantai Timur, Bonggo Timur, Sarmi Selatan, dan Pantai Timur Barat.
Dalam permohonannya pula, Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon sebagai penyelenggara Pilbup Kabupaten Sarmi. Secara garis besar, terdapat 11 pelanggaran oleh Termohon yang didalilkan oleh Pemohon dalam perkara ini.
Di antara pelanggaran itu, terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Mararena Distrik Sarmi, di mana Ketua KPPS diduga mencoblos dua kali. Kemudian ada pula peristiwa di TPS 01 Kelurahan Samorkena Distrik Pantai Barat, di mana saksi dari Pemohon mengaku digunakan haknya untuk mencoblos Paslon lain.
"Ketika saksi datang, namanya sudah dicentang dan dinyatakan telah melakukan pencoblosan, padahal hari itu saksi baru datang," kata Yansen.
Hal yang dipermasalahkan Pemohon terkait peristiwa-peristiwa demikian di TPS ialah pembiaran yang dilakukan Termohon. Karena itulah Pemohon mengajukan petitum yang memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Sarmi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dari Pilbup Sarmi.
Adapun dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sami melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan Pihak Terkait.
Baca tautan: Perkara Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi