Keterlibatan ASN dalam Pemenangan Pilkada Kepulauan Sula
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1736842266_2ead8d78cf82a5fd47d5.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi persoalan yang didalilkan dalam permohonan Perkara Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024. Dalil permohonan disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 3, Hendrata Theis dan Muhammad Natsir Sangadji sebagai Pemohon pada Selasa (14/1/2025) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Persidangan perkara ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menjadi Termohon. Sementara itu, untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 2, Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marabessy.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Yandri Sudarso dan Andhika Yudha Perwira menyebut sejumlah nama ASN, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta aparatur desa yang diduga terlibat dalam kemenangan Pihak Terkait. Keterlibatan itu menurut Pemohon, tertera di dalam Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan Kepala Desa.
"Menurut data yang kami dapatkan ada 35 Surat Keputusan Bupati yang memutasi aparat yang tidak mau mengikuti arahan bupati. Kemudian 32 SK Kepala Desa yang tidak mau ikut arahan kepala desa dan sekretaris desa," kata Yandri saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Selain itu, di persidangan, Pemohon juga menyebutkan adanya praktik money politics atau politik uang di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan dokumen permohonannya, Pemohon menguraikan 17 praktik politik uang pada 26 hingga 27 November 2024 dengan rentang nominal Rp 500 ribu hingga Rp 8,5 juta.
Dari temuan pelanggaran-pelanggaran, Pemohon mengaku sudah melakukan upaya pelaporan hingga diputus pada tingkat pengadilan negeri. Di antara putusan yakni kepala desa yang terbukti melakukan perbuatan menguntungkan Pihak Terkait.
"Ke Bawaslu ada 22 laporan. Kemudian tiga di antaranya sudah ada yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sula sampai di pengadilan tinggi yang mana di situ keputusannya bahwa terbukti yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan Paslon 02," ujar Yandri.
Dengan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Sula tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sula Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis menyatakan adanya ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2024.
Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Maejlis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu 30 hari setelah putusan ini.
Baca tautan: Perkara Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi