Pemohon Ungkit Money Politics di Tujuh Kecamatan dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar

JAKARTA, MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Gedung I MK hari ini, Selasa (14/1/2024). Permohonan perkara ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 1 Adolof Bormasa dan Henrikus Serin. Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Duduk sebagai Termohon perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3, Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.

Adolof Bormasa dan Henrikus Serin (Pemohon) mengajukan sejumlah dalil dalam permohonannya, di antaranya terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan uraian dalil  permohonannya, Pemohon menyebut bahwa praktik politik uang terjadi dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024. Praktik money politics tersebut dinilai Pemohon berpengaruh dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar 2024.

"Rangkaian pelanggaran Pilkada berupa money politics yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dapat mempengaruhi pilihan pemilih hanya pada satu pasangan calon, yaitu Pihak Terkait," ujar Lodwyk Wessy, kuasa hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Selain pelanggaran money politics, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Di antara pelanggaran tersebut, terdapat pembiaran oleh KPPS dan Panwas TPS terkait peristiwa beberapa pemilih yang diarahkan saat mencoblos.

Peristiwa demikian terjadi di TPS 01 desa Kilon Kecamatan Wuarlabobar, di mana empat pemilih diantar tim sukses Pihak Terkait ke bilik suara. "Dengan tujuan untuk melihat dan mengarahkan para pemilih untuk memberikan pilihan pada Paslon Pihak Terkait di bilik suara," kata Lodwyk.

Kemudian terkait pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu, Pemohon juga menyoroti soal pemindahan 40 kotak suara. Pemindahan itu dilakukan dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki dengan alasan keamanan. Padahal menurut Pemohon, saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru.

Setelah membacakan dalil-dalil permohonan, Pemohon kemudian mengajukan petitum, meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepualaun Tanimbar Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga mmeminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Sebagai informasi, permohonan serupa, yakni PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan yang teregistrasi dengan nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025. Secara garis besar, kedua perkara sama-sama mempersoalkan terkait pelanggaran secara TSM dengan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Termohon. Namun dalam perkara 161 tersebut juga terdapat persoalan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati yang dianggap tidak memenuhi syarat formil.


Baca tautan: Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Masalah Syarat Undur Diri, Politik Uang, dan Pemindahan Kotak Suara dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi