Temuan BPK Jadi Persoalan dalam PHPU Kabupaten Kepulauan Aru

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor Urut 1 Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh menyoroti soal syarat formil pencalonan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024. Dalam Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Temy dan Hady merupakan Pemohon. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru. Adapun Pihak terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 2 Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa.

Perkara ini disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

 

Penetapan Cabup Aru

Persyaratan formil yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024. Hal itu dipersoalkan lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan yang diadakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

"BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Aru agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran untuk Pembangunan Jalan Tunguwatu-Nafar sebesar Rp 4.255.390.305,50," ujar Charles B Litaay, Kuasa Hukum Pemohon di dalam persidangan.

Meski BPK telah menerbitkan rekomendasi, Pemohon menyebut bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru masih menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024. Hal itu menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Karena itulah, Pemohon dalam dalil permohonannya menganggap bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepualauan Aru tidak memenuhi syarat formil. "Ketika salah satu calon yakni calon Bupati atas nama Timotius Kaidel tidak memenuhi persyaratan calon, maka dengan sendirinya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa dengan Nomor Urut 2 tersebut adalah juga cacat formil dan bertentangan dengan hukum," kata Charles.

Berdasarkan dalil permohonannya, Pemohon dalam perkara ini mengajukan petitum yang meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 663 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.

Adapun mengenai persoalan kelebihan bayar dalam dalil permohonan, Majelis berupaya mengkonfirmasi bahwa hal itu betul merugikan negara dan bukan perorangan. Pemohon pun kemudian memastikan bahwa hal tersebut merugikan negara dengan bukti yang diajukan pihaknya.

"Ini kerugian negara temuan BPK, atau…?" tanya Ketua MK, Suhartoyo kepada Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya.

"Iya Yang Mulia. Ini berdasarkan temuan BPK," jawab Charles.

Dari permohonan yang disampaikan, Majelis kemudian meminta agar Termohon, yakni KPU Kabupaten Kepulauan Aru memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.


Baca juga tautan: Dalam Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi