PHPU Bupati Lahat Ungkap Kotak Suara Tak Tersegel

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024. Persidangan digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon yang mengajukan permohonan ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 2 Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih.

Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Dan pelanggaran-pelanggaran TSM ini dibuktikan dengan 180 bukti yang telah disampaikan," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Andi Muhammad Asrun saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Pelanggaran secara TSM itu di antaranya terkait kesalahan administrasi, seperti perbedaan daftar hadir pemilih dengan jumlah suara sah yang digunakan, absensi daftar hadir pemilih yang kosong, dan tidak adanya daftar hadir dalam kotak suara.

Kemudian Pemohon juga mengungkapkan adanya kotak suara yang tidak tersegel setelah pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). "Patut diduga pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Asrun.

Masih terkait kecurangan, Pemohon pun mengungkit perihal absensi dengan pola tanda tangan yang sama dan C-Hasil Salinan KWK ganda. Kecurangan-kecurangan yang ditemukan, menurut Pemohon membuat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan. Hal itu sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahuun 2024.

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024. Tak hanya pembatalan penetapan hasil pemilihan, Pemohon juga meminta agar Majelis nantinya memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di berbagai kecamatan di Kabupaten Lahat.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS untuk Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Kikim Barat, Kikim Timur, Pseksu, Pulau Pinang, dan Kikim Selatan," ujar Asrun.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi