Herifuddin Daulay Perbaiki Permohonan Uji Materi UU IKN
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap UUD 1945. Sidang ini dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan Perkara Nomor 79/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai Guru.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Herifuddin Daulay (Pemohon) yang hadir secara daring mengatakan telah memperbaiki “perihal” dan penambahan norma yakni Pasal 28A UUD 1945. “Untuk kewenangan MK terdapat penambahan norma yaitu Pasal 28A UUD 1945,” ujarnya.
Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum (legal standing). Kemudian juga terdapat perbaikan pada alasan permohonan.
Baca juga:
Seorang Guru Kembali Persoalkan Konstitusionalitas Penggunaan APBN untuk IKN
Sebagai tambahan informasi, Herifuddin Daulay sebelumnya pernah mengajukan keberatan berkenaan pemindahan IKN dan telah diputus MK. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XX/2022, MK menyatakan “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Dalam permohonan kali ini, Pemohon menguji Pasal 12, Pasal 15 ayat (7), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (7) UU IKN. Menurutnya, walau bertema sama tentang pemindahan IKN, permohonan kali ini harus dipandang baru dan belum pernah diajukan mengingat risalah UU yang diajukan untuk diuji bukanlah UU 3/2022 melainkan UU 21/2023. Terlebih pasal-pasal yang di uji merupakan materi baru.
“Pokok materi pengujian UU 3 /2022 nomor perkara juga oleh Pemohon a quo adalah bahwa Penggunaan APBN akan berdampak signifikan terhadap proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara,” jelas Herifuddin dalam persidangan pendahuluan di MK pada Senin (29/7/2024).
Pemohon dalam Pemohonnya menguraikan bahwa ia merasa penggunaan APBN memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menilai, MK sebaiknya menunda pelaksanaan Pasal UU yang diuji hingga putusan akhir terhadap perkara ini.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi