Sidang Uji Aturan Sanksi Penerapan K3 Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Charles Mangaraja Tampubolon yang berprofesi dokter perusahaan spesifikasi ahli K3 (Keselamatan, Kesehatan, Kerja) mengajukan uji Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 53/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Senin (8/7/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Namun dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon dan kuasa hukum memohon penundaan persidangan.

“Ada surat yang diterima MK bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya meminta penundaan sidang selama 1 minggu ke depan dengan alasan prinsipal masih dalam perjalanan kembali ke ibu kota, sednagkan kuasa Pemohon ingin melengkapi data dan berkas. Maka baik prinsipal dan kuasa Pemohonnya memiliki alasan berbeda untuk itu sidang, sehingga sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan dan akan dilaorkan pada RPH nantinya,” jelas Anwar.

Untuk diketahui, dalam permohonan Pemohon menyebutkan ketidakrelevanan norma yang diuji dengan ketiadaan penghargaan dan implementasi penerapan K3 secara nyata di Indonesia. Hal ini menurut Pemohon terkait dengan rendahnya sanksi penerapan K3 dalam undang-undang yang belum ada revitalisasinya sejak diundangkan pada 1970 lalu. Pasalnya, sanksi yang kecil dan tidak relevan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi, standar dan syarat keselamatan serta tuntutan lingkungan sosial dan internasional. Maka secara substansi, norma yang ada ini berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan hak keselamatan dan jaminan kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945.

Terhadap pengujian ini, Pemohon berharap penerapan K3 dan keselamatan di area publik harus menjadi prioritas dan perhatian semua pihak. Utamanya bagi pemerintah, dunia usaha dan industri, para profesional, pakar, pemerhati, akademisi dan masyarakat luas guna meminimalkan kerugian serta meningkatkan daya saing nasional di tingkat global. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Source: Laman Mahkamah Konstitusi