Dua Mahasiswa Cabut Permohonan Uji UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)—khususnya Pasal 85 ayat (3)—yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak pekerja kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Sidang MK.
Perkara Nomor 175/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua mahasiswa, Meida Nur Fadila Syuhada dan Priyoga Andikarno, yang bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Para pemohon menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja untuk hidup layak, keadilan dalam perlakuan, serta kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.
Dalam Sidang Perbaikan Permohonan tersebut, para Pemohon hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam pernyataannya di hadapan Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Meida menyampaikan permohonan pencabutan gugatan.
“Dengan penuh rasa hormat, kami selaku para Pemohon dalam perkara pengujian materiil Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengajukan permohonan pencabutan atas perkara ini. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan kesadaran akan beberapa hal,” ujar Meida.
Meida menjelaskan bahwa pada awalnya mereka meyakini pasal yang diuji berpotensi melanggar hak konstitusional pekerja sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Namun, setelah melakukan kajian lebih lanjut, mereka menyadari bahwa bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut secara konkret. Selain itu, mereka juga menyadari bahwa kedudukan hukum sebagai mahasiswa belum memenuhi syarat yang ditetapkan MK.
“Kami menyadari pentingnya menyampaikan bukti yang tidak hanya relevan tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim mengenai inkonstitusionalitas pasal tersebut,” tambahnya. Senada dengan Meida, Priyoga juga menuturkan bahwa mereka menemukan ketentuan dalam pasal yang diuji telah sesuai dan konsisten dengan dasar hukum yang berlaku.
Menanggapi permohonan pencabutan tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa persidangan telah selesai setelah dilakukan konfirmasi mengenai pencabutan permohonan.
Baca juga: Mahasiswa Tuntut Kepastian Upah Pokok dan Kompensasi Layak di Hari Libur Resmi
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 19 Desember 2024, para Pemohon menyampaikan bahwa Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan memungkinkan pekerja tetap bekerja pada hari libur resmi tanpa pengaturan yang jelas mengenai kompensasi. Mereka menilai ketentuan ini dapat merugikan pekerja dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemohon juga menyoroti bahwa ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan mengenai hak pekerja yang bekerja pada hari libur resmi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Source: Laman Mahkamah Konstitusi