KPU Kabupaten Pulau Taliabu Wajib Gelar PSU di 9 TPS

JAKARTA, HUMAS MKRI - Dengan terbuktinya dalil Pasangan Calon Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon) mengenai adanya Pemilih yang telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda atau pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada 9 TPS, maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) wajib melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 45 hari sejak Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan Mahkamah.

Melalui pertimbangan hukum perkara ini dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah secara bergantian, Mahkamah menyatakan batal atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut; TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara; TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede; TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.

Salah satu rekomendasi Bawaslu yang dimaksud terhadap pemilih yang melakukan pencoblosan namun telah pindah domisili, yakni pemilih atas nama Harsono Abadarudin. Disebutkan pada 20 Desember 2021 yang. bersangkutan telah melakukan pindah datang domisili dari alamat lama Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut ke alamat baru di Desa Parigi Kecamatan Taliabu Timur. seharusnya, ia menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Desa Parigi Taliabu Timur.

Sama halnya dengan pemilih atas nama Novikasari yang berdasarkan hasil pencocokan identitas data pemilih pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu. Bawaslu mendapati catatan yang bersangkutan pada 13 Desember 2023 telah melakukan pindan datang domisili dari alamat lama Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut ke alamat baru Desa Langganu Kecamatan Lede. Oleh karena itu, seandainya Harsono Abadarudin dan Novikasari hendak memilih di TPS 01 Desa Salati, seharusnya terlebih dahulu mengurus pindah domisili atau mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS 01 Desa Salati sebagai dasar agar yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Sehingga  rekomendasi Bawaslu Kabupaten Taliabu terkait hal ini dapat dibenarkan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan dua orang Pemilih yang tidak berhak atas nama Novikasari dan Harsono Abadarudin sebagaimana yang didalilkan Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Daniel dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).


Baca juga:

PHPU Bupati Pulau Taliabu: Dugaan Pelanggaran 15 TPS

Bawaslu Pulau Taliabu Laporkan 10 Rekomendasi PSU Tidak Dilaksanakan KPU

KPU Pulau Taliabu Abaikan Rekomendasi PSU?


Rekomendasi Setelah Rekapitulasi

Disebutkan oleh Hakim Konstitusi Guntur, kendati rekomendasi Bawaslu tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) karena rekomendasi dikeluarkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024 konsekuensi yuridisnya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PSU tersebut haruslah dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan ini.

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


Penulis: Sri Pujianti

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi