Indonesian Food Security Review Cabut Permohonan UU Sisdiknas
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang konfirmasi untuk Perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Rabu (3/7/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon menyatakan, norma dalam UU Sisdiknas belum menjamin hak-hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan yang bergizi.
Sidang permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan semestinya agenda sidang pada hari ini berkenaan dengan perbaikan permohonan, tetapi MK menerima surat pencabutan permohonan yang disampaikan oleh Pemohon.
“Perlu kami konfirmasi, apakah betul surat itu memang disampaikan oleh Pemohon dari Indonesian Food Security Review, mohon dijelaskan,” ujar Enny dalam persidangan yang dihadiri oleh Pemohon secara luring.
Menjawab pertanyaan tersebut, Winda Purnama Ningsih selaku Pemohon dalam hal ini Indonesian Food Security Review menyebut pihaknya mengirimkan surat ke MK. “Kami dari Pemohon ingin melakukan pencabutan perkara mengenai pengujian materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Murid Tak Dapatkan Makanan Bergizi, UU Sisdiknas Diuji
Sebelumnya, Para Pemohon menuturkan, Pasal 3 UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat dan terlindungi dari pengaruh buruk. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan atas pemenuhan hak anak-anaknya untuk mendapatkan makanan yang bergizi atas berlakunya Pasal 3 UU Sisdiknas.
Para Pemohon menilai, pasal a quo hanya mengatur tentang tujuan pendidikan nasional, tanpa mengatur secara spesifik tentang bagaimana Pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan yang bergizi. Meskipun UU Sisdiknas mencakup tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, tetapi tidak ada penjelasan rinci tentang bagaimana kesehatan ini akan dicapai, khususnya dalam konteks nutrisi.
Para Pemohon terdiri dari pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Food Security Review I Dewa Made Agung Kertha Nugraha, Forum OSIS yang diwakili Winda Purnama Ningsih, Masyarakat Aliansi Kesejahteraan Siswa-Siswi Indonesia yang diwakili Galvien Krisna, serta perorangan Alfatehan Septianta dan Rifaldo Deska Putra. Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Pasal 3 UU Sisdiknas diubah menjadi pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global dan memberikan makanan dan gizi yang sehat dan bergizi bagi setiap anak sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta setiap harinya di seluruh Indonesia.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi