Advokat Perbaiki Pengujian Unsur Motif dalam Pembunuhan
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (1/7/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 36/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh seorang advokat bernama Moh. Qusyairi
Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dengan agenda perbaikan permohonan. Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Nathan Christy Noah mengatakan pihaknya memperbaiki penulisan yang terdapat pada halaman enam terkait dengan batu uji yang digunakan, yaitu Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1).
“Sama penekanan di dalam teori kehendak itu sendiri, Yang Mulia,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, ia juga menjabarkan teori kehendak terkait terminologi dari kesengajaan itu. “Kita juga menambahkan penekanan pada “Mengapa motif ini harus diatur agar tidak menimbulkan keraguan dan multitafsir di halaman 27,” sebut Nathan.
Baca juga:
Unsur Motif Dalam Pembunuhan Berencana Kembali Dipersoalkan
Sebelumnya, seorang advokat bernama Moh. Qusyairi mengajukan permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke MK. Pemohon dalam Perkara Nomor 36/PUU-XXII/2024 ini mempersoalkan unsur motif dalam norma Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pemohon menginginkan unsur motif menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.
“Pembuktian terkait dengan unsur motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana dirasa perlu dan dapat digunakan sebagai acuan karena dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk ketika bukti-bukti yang ada menimbulkan berbagai spekulasi yang membuat hakim ragu dalam menjatuhkan hukuman,” ujar kuasa hukum Pemohon, Annee William Siadari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Pemohon menjelaskan, pembunuhan berencana yang diatur Pasal 340 KUHP mengandung unsur “barang siapa”, “sengaja”, “direncanakan terlebih dahulu”, dan “merampas nyawa orang lain”. Unsur yang berbeda dengan Pasal 338 KUHP ialah “direncanakan terlebih dahulu”. Pembunuhan berencana mengandung motif pelaku di dalamnya, berbeda dengan niat. Niat untuk menentukan apakah terdakwa melakukan kejahatan dengan sengaja dari dalam hatinya atau tidak, sedangkan motif untuk menjawab pertanyaan mengapa terdakwa melakukan kejahatan.
Pemohon merasa tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif terhadap penentuan motif dalam tindak pidana pembunuhan. Sementara, pembuktian motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana menjadi sangat penting untuk dibuktikan karena berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan guna memastikan terdakwa memperoleh hukuman yang adil sesuai dengan perbuatannya.
Berlakunya norma tersebut memungkinkan terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif berbeda tetapi dijatuhi hukuman yang sama. Selain itu, norma tersebut menjadikan pembuktian motif oleh jaksa menjadi opsional dan menyebabkan kebingungan bagi advokat yang mendampingi terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif. Berlakunya norma tersebut memungkinkan Pemohon selaku advokat yang mendampingi terdakwa dengan kasus pembunuhan berencana mengalami kesulitan dalam membela hak hukum kliennya untuk membela diri dan hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 340 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca juga:
Advokat Minta Unsur Motif Menjadi Pertimbangan Hukuman
Advokat Perbaiki Uji Unsur Motif dalam KUHP
MK Menetapkan Pencabutan Uji Unsur Motif dalam KUHP
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan Febriyan.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi