Tidak Terdapat Potensi Perubahan Signifikan yang Pengaruhi Perolehan Kursi, Permohonan PPP Ditolak MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh PPP sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang I, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

MK dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ditemukannya Daftar Hadir untuk seluruh jenis Pemilih, Surat Pindah Memilih, Dafta rPemilih Khusus, serta surat suara tidak sah dalam kotak suara TPS 95 Kota Unyur mengakibatkan koreksi yang dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang menjadi tidak berdasar dan diragukan kebenarannya.

“Ketiadaan dokumen tersebut dalam kotak suara TPS 95 Kelurahan Unyur juga berakibat tidak dapat dipastikannya kemurnian suara Pemilih, termasuk dalam hal ini terhadap hasilpemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 pada TPS 95 KelurahanUnyur Kecamatan Serang,” jelas Guntur di hadapan Ketua MK Suhartoyo selaku pemimpin sidang pengucapan Putusan Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, untuk memastikan kemurnian suara Pemilih dan demi menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1, menurut Mahkamah hal tersebut sejatinya dapat menjadi alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Namun, sebagaimana pendirian Mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya berkaitan dengan PHPU, untuk  dilakukan PSU selalu dikaitkan dengan ada tidaknya keterpenuhan syarat perolehan jumlah suara yang signifikan jika PSU dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu.

Berdasarkan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, telah ternyata tidak terdapat adanya potensi perubahan yang signifikan terhadap permohonan a quo, khususnya berkaitan dengan perolehan dengan perolehan suara yang memengaruhi perolehan suara kursi Partai Pemohon.

Lebih lanjut MK menegaskan, jumlah Daftar Pemilih Tetap pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serangadalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih Pemohon, maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara ditambah 233 suara sama dengan 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi.

Dengan asumsi penghitungan tersebut, sambung Guntur, andaipun dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, telah ternyata perolehan suara Pemohon tidak memengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai Pemohon yang bersangkutan. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asaskemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.

Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas meskipun terhadap hal tersebut tidak relevan untuk dilakukan PSU, namun Mahkamah perlu menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti peristiwa dimaksud dapat dibenarkan dan oleh karena itu melalui putusan a quo penting bagi Mahkamah untuka mengingatkan Penyelenggara agar kedepan hal demikian tidak terjadi kembali sehingga diperlukan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian bagi Penyelenggara dalam rangka mewujudkan kualitas Pemilu yang jujur dan adil.

Dengan demikian, dari fakta hukum dimaksud, Mahkamah sependapat dengan sanksi terhadapPenyelenggara yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang berkaitan denganperolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 adalah tidak.beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebut Guntur.


Baca juga:

Suara Berpindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg di Provinsi Banten
KPU, Bawaslu, dan Partai Garuda Sama-Sama Bantah Dalil PPP Soal Perpindahan Suara di Provinsi Banten
Saksi PPP Beri Keterangan Proses Penghitungan Suara di Provinsi Banten


Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, Pemohon mendalilkan daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III di atas masing-masing terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III, diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR Kota Serang dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada dapil Tangerang 4.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi