MK Perintahkan Penyandingan Perolehan Suara pada 10 TPS di Dapil Kota Bogor 3
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3. Tak hanya itu, Mahkamah harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor. Pengucapan putusan Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terdapat Putusan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan adanya kesalahan input perolehan suara Partai Golkar yang harus ditindaklanjuti. Meskipun Termohon telah melakukan koreksi, namun koreksi yang telah dilakukan bukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Bawaslu dimaksud, terlebih koreksi dilakukan sebelum keluarnya Putusan Bawaslu tersebut. Oleh karena itu, tindakan Termohon yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu adalah tidak dapat dibenarkan.
“Dengan demikian, untuk meyakinkan Mahkamah perihal suara yang benar dan guna menjamin kemurnian suara pemilih di dapil tersebut, maka ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya penyandingan perolehan suara Partai Golkar untuk calon anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 3 Kelurahan Gunung Batu, TPS 20 Kelurahan Pasir Kuda, TPS 36 Kelurahan Curug, TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, TPS 32 Kelurahan Semplak, TPS 45 Kelurahan Sindang Barang, TPS 44 Kelurahan Bubulak, TPS 15 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat dan Kota Bogor 3,” terang Guntur.
Menurut Mahkamah, keterangan Bawaslu tersebut sejalan dengan persandingan yang dilakukan Termohon antara formulir C. Hasil dan formulir D. Hasil Kecamatan TPS 25 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 44 Kelurahan Bubulak dan TPS 45 Kelurahan Sindang Barang. Dengan demikian terkait dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo telah selesai,” ujar Guntur.
Penyandingan Surat Suara
Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyebutkan adanya penambahan jumlah suara partai politik dan calon dari Partai NasDem sebanyak 30 suara, yang terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Barat, yaitu TPS30 Kelurahan Curug Mekar, TPS 29 Kelurahan Sindang Barang, TPS 19Kelurahan Balumbang Jaya, TPS 02 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 27 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 08 Kelurahan Pasir Mulya, dan TPS 01 Kelurahan Cilendek Barat, Mahkamah kemudian melakukan penyandingan penghitungan suara yang didasarkan pada Bukti Pemohon, Termohon dan Bawaslu. Setelah dilakukan penyandingan formulir C.Hasil-DPRD Kabupaten/Kota dengan formulir D.Hasil Kecamatan Kabupaten/Kota serta berdasarkan Keterangan Bawaslu atas hasil dari pengawasan Panwaslu Kecamatan Bogor Barat pada proses rekapitulasi hasil perolehan suara TPS di tingkat kecamatan ditemukan fakta bahwa terdapat kesesuaian penghitungan suara di TPS 30 Kelurahan Curug Mekar, TPS 29 Kelurahan Sindang Barang dan TPS 19 Kelurahan Balumbang Jaya.
Sementara itu, perolehan suara yang tertera pada formulir C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh Pemohon justru berbeda seluruhnya dengan C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu, tanpa Pemohon dapat menjelaskan lebih tentang fakta adanya perbedaan tersebut, baik dengan keterangan saksi maupun dengan bukti lainnya. Oleh karena itu, dengan fakta hukum yang demikian, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan terhadap kebenaran alat bukti yang diajukan untuk mendukung dalil Pemohon a quo.
Baca juga:
Suara Berkurang, Golkar Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Pileg Dapil Kota Bogor 1 dan 3
KPU Sebut Tidak Ada Kejadian Khusus pada Dapil Kota Bogor
Saksi Golkar Sebut Tak Diberi Formulir Keberatan Saat Pleno Kota Bogor
Perbedaan Jumlah Suara
Adapun mengenai dalil penambahan suara Partai NasDem di TPS 02 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 027 Pasir Jaya, TPS 008 Kelurahan Pasir Mulya, TPS 001 Kelurahan Cilendek Barat, dan TPS 049 Cilendek Barat,Bawaslu menyatakan terdapat kesalahan penulisan antara formulir model Hasil.DPRD Kab/Kota dengan model D.Hasil.Kecamatan-DPRD Kab/Kota di TPS tersebut.
Terhadap hal tersebut, Guntur melanjutkan, setelah Mahkamah mencermati dan menyandingkan bukti dari Termohon dan Bawaslu terhadap kelima TPS tersebut dan menemukan adanya perbedaan perolehan suara.
Oleh karena masih terdapatnya perbedaan perolehan suara Partai NasDem di 5 (lima) TPS di atas, guna meyakinkan Mahkamah perihal suara yang benar dan guna memastikan menjamin kemurnian suara pemilih di dapil tersebut maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya penyandingan perolehan suara Partai NasDem untuk calon anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 di TPS 02 Kelurahan CilendekBarat, TPS 027 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 008 Kelurahan Pasir Mulya, TPS001 Kelurahan Cilendek Barat, dan TPS 049 Kelurahan Cilendek Barat.
Pemohon mendalilkan terjadinya pengurangan suara sebanyak 2.096 suara menurut Pemohon berdasarkan data C Hasil dan D Hasil Kecamatan Gunung Putri. Untuk menyakinkan kebenaran perolehan suara Pemohon, Mahkamah telah menyandingkan bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Bawaslu yang telah ternyata tidak terdapat perbedaan di bukti yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu di TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS, 07, TPS 15, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 29 Desa Karanggan.
Perolehan suara Pemohon yang termuat pada bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu tersebut berbeda dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon. Bukti Termohon dan Bawaslu tersebut, telah ternyata bersesuaian antara model C. Hasil-DPRD Kab/Kota dan D.Hasil.Kecamatan-DPRD Kab/Kota.
Dari persandingan di atas telah ternyata perolehan suara Partai Golkar di TPS 04 Desa Karanggan berdasarkan model C.Hasil yang diajukan Pemohon sejumlah 22 suara, sedangkan berdasarkan bukti model C.Hasil yang diajukan Bawaslu perolehan suara Partai Golkar sejumlah 11 suara sama dengan bukti yang diajukan oleh Termohon, berupa Model C. Hasil DPRD04 Desa Karanggan telah ternyata perolehan suara Partai Golkar sejumlah 11 suara.
Selain itu, telah ternyata tanda tangan serta nama dari Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Karanggan yang terdapat dalam bukti yang diajukan oleh Termohon sama dengan yang terdapat dalam bukti yang diajukan oleh Bawaslu. Adapun terkait nama dan tanda tangan ketua dan anggota KPPS TPS 04 Desa Karanggan dalam bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenarannya, karena antara tanda tangan dan nama dalam bukti Pemohon berbeda dengan tanda tangan yang berada dalam bukti Termohon dan Bawaslu.
Selain itu, terhadap selisih perolehan suara Pemohon yang dipersoalkan, dalam persidangan pembuktian, Pemohon menghadirkan saksi yang memperkuat dalil dalam Permohonan dan kebenaran atas alat yang diberikan kepada Mahkamah.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkaitan dengan adanya pengurangan suara Partai Golkar di Dapil Kabupaten Bogor 2 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan, berkenaan dengan dalil Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon DPRD Dapil Kota Bogor 3 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dengan telah ditetapkannya Penyandingan Suara bagi Pemohon untuk calon anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 berdasarkan dokumen C.Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor, dan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara tersebut dalam waktu paling lama 15 hari sejak putusan a quo diucapkan. Selanjutnya, menetapkan perolehan suara hasil Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tandas Suhartoyo.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi