PDIP Tidak Hadiri Sidang Lanjutan PHPU DPRD untuk Kabupaten Bombana Dapil 3
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Pemohon Perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak menghadiri sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Bombana Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dengan agenda mendengarkan saksi/ahli pada Senin (3/6/2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebagai pimpinan Majelis Panel 1 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
“Pihak Terkait (Partai Gerindra) dari Perkara Nomor 113, Pemohonnya ‘kan tidak datang ini, jadi kalau sidang dilanjutkan juga tidak fair lagi karena tidak mungkin pembuktian itu tanpa hadirnya pihak-pihak, nanti ada dusta di antara kita,” ujar Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah.
Suhartoyo mengatakan, perihal ketidakhadiran PDIP akan dilaporkan pada tingkat Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap perkara ini. Dia melanjutkan, ketidakhadiran pada sidang berikutnya setelah pendahuluan perlu dibahas, berbeda dengan ketidakhadiran pada sidang pendahuluan yang dinyatakan gugur karena Pemohon dianggap tidak serius atau sungguh-sungguh.
“Kalau sidang kedua atau sidang berikut ini jarang memang ada kejadian seperti ini tapi tetap akan kami sikapi dan laporkan ke pleno rapat hakim yang dilakukan sore atau malam,” kata Suhartoyo. Pihak Termohon (KPU) pun menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Mahkamah untuk menyikapi Perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini.
Baca juga:
Ada Pemilih Coblos Berkali-kali, PDIP Minta PSU di Dapil Bombana 3
KPU Tolak Petitum PDIP Minta PSU Pemilu DPRD Kabupaten Bombana Dapil 3
Sebagai informasi, dalam permohonannya, PDIP mendalilkan terjadi pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bombana. Pemohon menyebut adanya satu orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan kecurangan dengan adanya satu orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu. Pemilih tersebut bernama Usman.
Selain itu, Pemohon juga menemukan C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Terakhir, Pemohon mendalilkan selisih perolehan pada partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Partai amanat Nasional. Saksi juga menemukan C. Hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel di TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Kabupaten Bombana daerah pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu. PSU dilakukan pada TPS, yakni TPS. 01 Kel/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat; TPS. 01 Kel/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu; TPS. 02 Kel/Desa Pallimae Kecamatan Poleang: dan TPS. 02 Kel/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi