Persoalan DPTb Sebabkan PSU Pengaruhi Perolehan Suara Sesama Caleg Gerindra
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1716991821_4fb94c4fb8b13e17958f.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra atas nama Sopian Hadi. Sopian Hadi merasa dirugikan akibat dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) karena perolehan suaranya dikalahkan caleg Gerindra lainnya bernama Hasim dalam pemilu DPRD Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Saksi dari Termohon (KPU) Ehpa Sapawi menyatakan, PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang atas temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terhadap adanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu menginginkan dua pemilih DPTb ditarik sebelum 14 Februari 2024. Namun, pada faktanya, penyelenggara pemilu di tingkat bawah tidak menarik dua pemilih DPTb dimaksud hingga hari pemungutan suara.
“Di tanggal 13 Februari padatnya pendistribusian logistik sehingga oleh rekan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kami itu terlupa. Enggak terlaksana (pencabutan dua hak pilih pemilih DPTb dimaksud),” ujar Ehpa yang juga Komisioner KPU Kabupaten Ketapang di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpih Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konsititusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).
Akibat tidak ditariknya dua pemilih dalam DPTb tersebut sampai hari pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Ketapang merekomendasikan PSU dan penyelenggara pemilu setempat melaksanakan PSU di TPS 004 Mekar Utama Kecamatan Kendangwangan pada 22 Februari 2024. Namun, setelah PSU, suara Pemohon menjadi kalah dengan suara Hasim.
Sebelum PSU, Sopian Hadi memperoleh 19 suara dan Hasim mendapatkan 13 suara. Setelah PSU, suara keduanya sama-sama naik tetapi suara Sopian di bawah Hasim yaitu Sopian memperoleh 38 suara dan Hasim mendapatkan 93 suara. Dengan demikian, suara Sopian kalah selisih tujuh suara dari suara Hasim.
Menurut Pemohon, PSU tersebut tidak sah. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan/atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon (KPU) melakukan PSU pada TPS 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kedawangan Dapil Ketapang 6 untuk pemilu DPRD Kabupaten Ketapang.
Baca juga:
Setelah PSU, Sesama Caleg Gerindra Berebut Suara Untuk DPRD Kabupaten Ketapang Dapil 6
KPU: PSU di TPS 004 Desa Mekar Utama Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Sementara itu, Ahli yang dihadirkan Pemohon, Ronny Irawan mengatakan, KPU sebagai yang memiliki otoritas bisa saja mencabut dua pemilih DPTb di TPS 004 tersebut. Namun, berdasarkan aspek kepatutan, apabila pencabutan hak pilih dua pemilih DPTb dimaksud dilakukan mendekati hari pemungutan suara, maka mengakibatkan status hak pilih mereka tidak jelas.
“Harus ada solusi lain kan supaya yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih kalau tidak statusnya menjadi pemilih yang kehilangan hak pilihnya,” kata Ronny yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Ketapang.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi