Saksi PDIP Persoalkan Suara Partai Garuda Dinolkan di Kota Dumai

JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Pemohon Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3 menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi dari Pemohon, Ronirian Dani, mempersoalkan tidak dianggapnya perolehan satu suara dari Partai Garuda di masing-masing TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.

“Karena suara Partai Garuda itu tidak diikutsertakan pada pileg kemarin, di Dapil 4 Kota Dumai, partainya ada tercantum, tetapi pihak PPK mengatakan Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2024, alasannya tidak terdaftar di Kota Dumai,” ujar Roni yang pada saat itu bertugas sebagai saksi mandat PDIP di tingkat Kecamatan Kota Dumai.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli digelar pada Selasa (28/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat. Perkara ini disidangkan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Atas hal itu, Roni mengajukan keberatan dan meminta pembukaan kotak suara untuk memastikan adanya perolehan suara Partai Garuda sebanyak satu suara di masing-masing kedua TPS tersebut sebagaimana formulir C Hasil dan C Plano. Namun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertahan tidak membuka kotak suara sesuai permintaan Roni.

Sementara itu, Saksi dari Pemohon lainnya, Uber Firdaus selaku saksi mandat PDIP di tingkat Kota Dumai menyebut adanya selisih jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan di tiga TPS, yaitu TPS 07 Kelurahan Purnama serta TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan STDI. Menurut Uber, setelah dilakukannya penghitungan surat suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu, antara jumlah pemilih yang hadir dan jumlah surat suara yang digunakan tetap tidak sinkron.

“Dari D Hasil untuk TPS 07 itu pemilih presiden ada 225 orang kemudian kita hitung daftar hadir yang hadir sementara 223, jadi ada kelebihan dua orang di presiden. Kemudian untuk DPR RI di TPS 07 Kelurahan Purnama, pemilih DPR RI yang hadir 224 orang kemudian daftar hadir 223 orang, lebih satu. Kemudian TPS 06 untuk presiden 225 orang hitung daftar hading 226 orang, lebih satu. TPS 17 daftar D Hasil 205 hitung daftar hadir 209. Setelah dilakukan penghitungan kertas suara ulang kami tetap mengajukan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat Kota Dumai,” jelas Uber.

Gugur Sebagai Peserta Pemilu

Di sisi lain, Saksi dari Termohon (KPU), yaitu anggota PPK Dumai Barat Hanna Fitri membenarkan adanya perolehan suara bagi Partai Garuda. Namun, Partai Garuda kemudian dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu di Kota Dumai sehinga perolehan suaranya dinyatakan tidak sah.

“Ada surat Keputusannya (Partai Garuda dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu di Kota Dumai,” kata Hanna.

Selain itu, Anggota KPU Kota Dumai Syafrizal sebagai Saksi dari Termohon membenarkan adanya keberatan dari Uber Firdaus yang meminta pembukaan kotak suara untuk menghitung surat suara dan mencocokkan hasil. Namun, dia menegaskan, setelah itu terdapat kecocokan data sehingga tidak dilanjutkan dengan penghitungan suara ulang sebagaimana pula rekomendasi Bawaslu. “Akhirnya cocok, sinkron, dengan daftar jumlah yang hadir itu cocok,” ucap Syafrizal.

Akan tetapi, Syafrizal menyebut ada empat pemilih yang hadir ke TPS menyerahkan Formulir C Pemberitahuan Memilih dan mencoblos, namun tidak tanda tangan sehingga menyebabkan terdapat selisih dalam daftar jumlah pemilih yang hadir dan jumlah surat suara. Ada juga seorang pemilih yang mengembalikan surat suara pemilihan presiden karena tidak mau memilih. Ada pula warga yang sudah mengisi absen dan tanda tangan, tetapi pulang sebelum mencoblos karena merasa terlalu lama menunggu antrean ke bilik suara.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara atau petugas pemilu untuk memastikan para pemilih membubuhkan tanda tangan maupun hal lainnya seperti mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos. Berikutnya, pembuatan berita acara terhadap sejumlah kejadian seperti pemilih yang tidak jadi mencoblos semestinya dicatat dalam berita acara secara konsisten.

“Ada dan tidak dibuatkan (berita acara) itu kok enggak seragam, kenapa? Ada yang dibuatkan ada yang enggak berarti konsistensinya juga kan enggak,” tutur Suhartoyo.


Baca juga:

PDIP Minta PSU di Sejumlah TPS di Dapil Kota Dumai 4 dan Kabupaten Rokan Hulu 3
KPU: Selisih karena Pemilih Tak Coblos Surat Suara Pilpres


 

Dalam permohonannya PDIP menginginkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat; TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat; serta TPS 04 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional. Kemudian, PSU juga seharusnya dilaksanakan di TPS 28 dan TPS 30 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sebab, terdapat pemilih yang seharusnya tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut sehingga mengakibatkan adanya selisih suara dengan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil Dumai 4.

Menurut Pemohon, apabila Termohon atau KPU menindaklanjuti Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Dumai Barat pada 2 Maret 2024 terkait adanya selisih perhitungan suara akan sangat memungkinkan Pemohon mendapatkan satu kursi tambahan DPRD Kota Dumai. Hal serupa juga terjadi di Dapil Kabupaten Rokan Hulu 3.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi