Ahli Partai Gerindra Sebut Formulir C Hasil Harus Ditandatangani Demi Kepastian Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada Senin (27/5/2024). Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Gerindra Lydia Fransisca selaku Pemohon Perkara Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menghadirkan Jamin Ginting sebagai Ahli.

Menurut Jamin, Formulir C Hasil yang berisi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus ditandatangani semua pihak, baik itu penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, maupun saksi peserta pemilu demi kepastian hukum di masa depan. Sebab, Formulir C Hasil merupakan dasar atau sumber data hasil penghitungan suara untuk Formulir D Hasil maupun penginputan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Tanda tangan merupakan suatu bentuk pernyataan setuju maupun tidak setuju terkait dengan hasil rekapitulasi tersebut sehingga demi kepastian hukum ke depan, maka semua hasil rekapitulasi apapun itu harus atas persetujuan dan tanda tangan, kalau pun tidak ditandatangani harus mendapatkan alasan dengan catatan-catatan,” ujar Jamin di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Jamin melanjutkan, apabila di kemudian hari terjadi perbedaan angka perolehan atau penghitungan suara, maka Formulir C Hasil bisa menjadi bukti untuk menempuh upaya hukum. Bubuhan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atau tidak setuju dengan hasil penghitungan suara maupun prosesnya.

“Kalau terjadi suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan maka nantinya akan dilihat kembali ke C Hasil tersebut,” kata Jamin.

Selain itu, Jamin juga mengatakan, keputusan yang dihasilkan penyelenggara pemilu terkait dalam perkara ini adalah cacat hukum. Sebab, terdapat indikator-indikator yang digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang didalilkan dalam perkara ini antara lain pergeseran perubahan suara partai, peralihan suara antarcaleg, adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak menandatangani Formulir D Hasil Kecamatan, terdapat Catatan Kejadian Khusus oleh saksi, keputusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif, sampai keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian sementara dari PPK, bahkan ada juga kericuhan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cikarang Barat.

“Putusan terkait yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Umum 2024 khususnya yang terlampir dalam lampiran yang disampaikan Pemohon memiliki cacat hukum,” ucap Jamin.

Di sisi lain, KPU sebagai Termohon juga menghadirkan saksi bernama Bongsu Syahputra sebagai Ketua PPK Cikarang Barat pada saat itu. Bongsu membenarkan adanya kerusuhan yang berlangsung sekitar dua menit ketika hari terakhir rekapitulasi tingkat kecamatan. Dua saksi partai yaitu Partai Buruh dan PBB meminta pencermatan penghitungan suara, tetapi forum bersepakat untuk tetap melanjutkan rekapitulasi dan tidak melakukan pencermatan. Kedua saksi partai tersebut tidak terima dan terjadilah kericuhan.

Menanggapi adanya kericuhan tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan saran agar dilakukan pencermatan atau penyandingan hasil penghitungan suara. Akan tetapi, saksi-saksi Pemohon lainnya menyatakan saran Panwascam tersebut tidak ditindaklanjuti KPU.


Baca juga:

Caleg Gerindra Saling Berebut Suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi
KPU Sebut Permohonan Caleg Gerindra Untuk DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2 Tak Jelas


 

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan adanya pergeseran atau perubahan suara antara sesama caleg dari Partai Gerindra yaitu peralihan suara dari Lydia Fransisca ke Iwan Setiawan. Pemohon menyebutkan terjadi penambahan perolehan suara kepada Iwan Setiawan sebanyak 1.522 suara di 317 TPS yang tersebar di sembilan kelurahan/desa di Kecamatan Cikarang Barat. Hal tersebut, berakibat pada perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang merugikan Pemohon.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sepanjang pada 317 TPS dimaksud pada sembilan kelurahan di Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekas Provinsi Jawa Barat atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bekasi Partai Gerindra di Dapil Bekasi 2. Menurut Pemohon, perolehan suara Iwan Setiawan yaitu 8.989 suara dan Lydia Fransisca yakni 9.333 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi