Permohonan Tidak Jelas, Perkara PHPU PAN di Papua Pegunungan Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan Perkara Nomor 240-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Papua Pegunungan. Menurut Mahkamah, permohonan yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak jelas antara alasan-alasan permohonan maupun petitumnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah tidak mendapat kejelasan tentang jumlah perolehan suara yang sebenarnya diinginkan Pemohon di Distrik Mugi, yaitu apakah sebesar 7.386 suara, 5.240 suara, ataukah sebesar 5.213 suara. Mahkamah mendapati adanya pertentangan dalam petitum, di mana dalam petitum angka 3 Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah pada Dapil Yahukimo 3, Distrik Mugi sebesar 5.213 suara pada 25 TPS Distrik Mugi. Sedangkan dalam petitum angka 4, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Yahukimo sebesar 7.386 suara.

“Karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa kedua petitum tersebut adalah bersifat kumulatif bukan alternatif sehingga menimbulkan kerancuan mengenai berapa perolehan suara yang sebenarnya diinginkan Pemohon. Terlebih lagi, dalam petitum angka 2, Pemohon meminta kepada Mahkamah berupa pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/KPU/III/2024 dimana terdapat kesalahan dalam pencantuman nomor Keputusan yang hendak dimintakan pembatalannya,” kata Guntur.

Mahkamah berpendapat bahwa dalam permohonan a quo terdapat pertentangan (contradictio in terminis) antara posita satu dan posita lainnya, maupun antara posita dengan petitum, serta antar petitum. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur). Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca juga:

Suaranya Nol di DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 3, PAN Ajukan PHPU
KPU: Dalil Kecurangan Pengurangan Suara PAN Tidak Didukung Alat Bukti Sah

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mengaku sangat keberatan atas hasil penghitungan suara pemilihan pada Dapil Yahukimo 3 khususnya perolehan suara di Distrik Mugi yang telah ditetapkan Termohon (KPU). Pemohon menduga hal tersebut karena adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang dilakukan KPU sehingga merugikan perolehan suara PAN. Menurut Pemohon, hasil perolehan suaranya di Dapil Yahukimo 3 adalah 7.386 suara. Namun, seluruh perolehan suara tersebut dialihkan kepada salah satu caleg dari partai lain oleh Termohon saat rekapitulasi tingkat kabupaten.

Perolehan suara pada Dapil Yahukimo 3 didasarkan pada pemungutan suara menggunakan sistem noken atau ikat. Perolehan suara PAN atas nama caleg Amsal Siep meraih suara terbanyak yaitu 2.809 suara. Tiga caleg lainnya atas nama Timotius Siep, Hanes Siap, dan Yotam Siep dari partai yang berbeda memberikan suaranya kepada PAN, sehingga akumulasi suara PAN di Distrik Mugi menjadi 5.240 suara.

Sementara, caleg atas nama Agus Asso dari Partai Nasdem yang memperoleh 2.146 suara tidak bersedia mengalihkan suaranya untuk PAN. Namun, saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Pemohon mendalilkan adanya pengalihan suara kepada Agus Asso. Karena itu, perolehan suara PAN hanya ditetapkan 5.213 suara. Namun, pada akhirnya perolehan suara PAN justru dinyatakan nol.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi