Tak Ada Petitum, MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Caleg Hanura
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1716352499_2b30264267c99ce4d938.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Mahkamah tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 204-02-10-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Sebab, Samuel Then (calon anggota legislatif (caleg)) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menjadi Pemohon dalam perkara ini tidak mencantumkan petitum secara tertulis dalam permohonannya.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, dalam permohonan yang disampaikan Pemohon ternyata tidak terdapat petitum sama sekali, termasuk petitum yang memohon pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Permohonan Pemohon juga tidak memenuhi persyaratan sistematika permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 11 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Guntur mengatakan, permohonan Pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Terhadap permohonan a quo tersebut, Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Baca juga:
Caleg Hanura Dalilkan Penggelembungan Suara Golkar Pada Pemilu DPRD Kepulauan Bangka Belitung
KPU: Permohonan Caleg Hanura Untuk PHPU DPRD Kepulauan Babel Dapil 5 "Error in Objecto"
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Partai Golkar di seluruh TPS di Kabupaten Bangka Barat. Terdapat ketidaksesuaian penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 5 dengan hasil perhitungan suara menurut Partai Hanura. Menurut Pemohon, Hanura mendapatkan 5.784 suara dan Golkar hanya memperoleh 16.480 suara. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi