Permohonan Caleg Demokrat untuk Dapil Serdang Bedagai 4 Tidak Dapat Diterima
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1716316124_8de7b7cd62c9000c04e1.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Kabupaten Serdang Bedagai Daerah Pemilihan Serdang Bedagai 4 yang diajukan oleh Caleg Partai Demokrat Enita Zahara. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164-02-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini mempermasalahkan perselisihan perolehan suara dengan caleg Demokrat lainnya, yakni Suka Dame Julius Saragih.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyebut Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian/pertentangan antara posita dengan petitum sebagaimana diuraikan di atas.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” sebut Guntur.
Baca juga:
Sesama Caleg Partai Demokrat Berselisih Soal Penambahan Suara di Dapil 4 Serdang Bedagai
KPU Tegaskan Tidak Ada Keberatan Saksi Partai Demokrat di Kabupaten Lanny Jaya
Pada sidang pendahuluan, pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyebut pihaknya keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari 2024 sebagaimana diumumkan pada detik.com. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung atau real count dengan perolehan peringkat tujuh besar.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, memohon MK dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Pemohon dengan adanya penghilangan data perolehan suara dan berpegang teguh bahwa suara yang terpercaya yang bisa dijadikan acuan adalah input data sebelum terjadi kekisruhan/kekacauan disebabkan perubahan angka setelah terjadi kekisruhan input data.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi