Permohonan Gerindra Untuk Pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 Tidak Dapat Diterima
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1716296074_b3cd6654dc420f2f1afa.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, permohonan yang dimohonkan Partai Gerindra ini mendailkan sisa suara hasil perolehan kursi yang sudah tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Golkar sebagai Pihak Terkait yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. “Namun, dalam menguraikan permohonannya Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara secara keseluruhan yang ditetapkan oleh Termohon atau KPU untuk Pihak Terkait,” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Guntur melanjutkan, Pemohon dalam posita menguraikan terjadinya kekurangan 77 surat suara dan surat suara cadangan 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana jumlah DPT 295 ditambah 2 persen sama dengan 301 surat suara, akan tetapi yang tersedia 218 surat suara, sehingga total kekurangan surat suara berjumlah 83 surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta provisi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala. Kemudian dalam pokok permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan suara yang benar menurut Pemohon dengan tabel yang mencantumkan perolehan suara sejumlah sisa suara Pihak Terkait yakni 2.954 suara ditambah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang, dan menetapkan suara Pemohon ditambah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang. Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu keseluruhan suara dari Dapil Indragiri Hulu 5 dikurangi dengan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala yang dimohonkan akan dilakukan pemungutan suara ulang dan selanjutnya ditambahkan dengan hasil pemungutan suara ulang untuk Pemohon.
“Dengan uraian pertimbangan hukum tersebut, petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah petitum yang kontradiktif. Terlebih lagi, dalam PHPU yang menjadi objek sengketa adalah terkait kesalahan penghitungan suara yang dihitung berdasarkan total suara sah yang merupakan akumulasi perolehan suara calon dan perolehan suara partai secara keseluruhan, dan dalam UU Pemilu tidak lagi mengenal istilah sisa suara,” jelas Guntur.
Baca juga:
Gerindra Persoalkan Kursi Terakhir DPRD Kabupaten Indragiri Hulu
KPU: Gerindra Giring Opini Soal Kekurangan Surat Suara Pemilu DPRD Indragiri Hulu
Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan, permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon serta adanya pertentangan antara Posita dan Petitum. Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur (obscuur).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi