Permohonan Golkar Sepanjang PHPU DPRD Kabupaten Rokan Hulu 5 Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Petikan Putusan untuk Perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar). Mahkamah menyatakan, permohonan sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dapat diterima.

“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga:
Golkar Dalilkan Mobilisasi Pemilih PT Torganda untuk Pemenangan Caleg Tertentu
KPU Tolak Dugaan Golkar Soal Mobilisasi Pemilih Karyawan PT Torganda

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, terdapat posita dan petitum yang tidak bersesuaian, di mana dalam posita Pemohon mencantumkan adanya indikasi kecurangan di tiga TPS yaitu TPS 16 Desa Pematang Tebih, TPS 20 Desa Pematang Tebih, dan TPS 32 Desa Ujung Batu. Sementara itu, dalam petitum permohonan angka 3 huruf c, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yaitu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, sehingga dalam permohonan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dan lokasi TPS yang dimohonkan dalam posita dengan jumlah dan lokasi TPS yang dimohonkan pemungutan suara ulang dalam petitum.

Terlebih, dalam menjelaskan dalil kecurangan di TPS 32 Desa Ujung Batu, Pemohon mencantumkan frasa “terhadap kecurangan yang terjadi di TPS 20 ini” sehingga terdapat ketidakjelasan mengenai tempat kejadian (lokus) TPS yang sebenarnya didalilkan Pemohon. Dengan fakta hukum a quo, Mahkamah berpendapat dalam permohonan Pemohon terdapat pertentangan (contradictio in terminis) antara posita dan petitum.

“Karena itu, permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur,” jelas Guntur.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 sebagaimana amar petikan putusan ini. Dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo, maka terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

PHPU DPRD Provinsi Riau Dapil 3 Lanjut ke Pembuktian

Namun, berkenaan dengan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi