Permohonan Demokrat Untuk Pemilu DPRD Kota Tangerang Dapil 1 Tidak Dapat Diterima, PHPU Legislatif Dapil Banten II Lanjut ke Pembuktian
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1716293117_e44d79e543b747f757d6.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Petikan Putusan untuk Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Demokrat di dua daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kota Tangerang Dapil 1 tidak dapat diterima sedangkan permohonan Pemohon untuk pemilihan DPR RI Dapil Banten II akan dilanjutkan ke pembuktian.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 1 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang pada dapil Kota Tangerang 1 terdapat posita dan petitum yang tidak bersesuaian. Dalam positanya, Pemohon menguraikan adanya penambahan suara Partai Golkar di tujuh TPS dan pengurangan suara Pemohon di 13 TPS. Sedangkan, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan suara Partai Golkar di 20 TPS. Padahal seharusnya menurut Mahkamah, Pemohon hanya memohon pembatalan sepanjang penambahan suara Partai Golkar di tujuh TPS dan pengurangan suara Pemohon di 13 TPS.
“Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon terdapat pertentangan (contradictio in terminis) antara posita dan petitum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,” jelas Guntur.
Dengan demikian, perkara tersebut sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang dapil 1 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU sehingga harus dinyatakan kabur atau obscuur libel sehingga tidak dilanjutkan. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang dapil 1 sebagaimana amar petikan di atas.
Baca juga:
Demokrat Dalilkan Pengurangan Suara di Dapil Tangsel
KPU Bantah Perolehan Suara yang Benar Menurut Demokrat Untuk DPR Dapil Banten II
Dapil Banten II Dilanjutkan
Namun, Guntur mengatakan, berkenaan dengan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten II yang juga terdapat dalam permohonan tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan hasil suara Partai Demokrat untuk pengisian kursi DPR di Dapil Banten II mencapai 142.279 suara, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencapai 143.703 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara PDIP harus dikurangi 1.774 suara, sehingga totalnya menjadi 141.929 suara. Dengan demikian, perolehan suara Demokrat di Dapil Banten II untuk kursi DPR RI sebanyak 142.279 suara tersebut menjadi lebih banyak dibandingkan perolehan suara PDIP yang hanya 141.929 suara, terdapat selisih 350 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi